REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan larangan bagi warga negara asing (WNA) masuk dan transit di wilayah Indonesia. Larangan ini dimuat dalam peraturan menkumham nomor 11 tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk wilayah negara Republik Indonesia.
"Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah Indonesia. Larangan ini berlaku untuk seluruh orang asing dengan enam pengecualian," kata Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Jhoni Ginting menegaskan dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (1/4).
Dia menambahkan, menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, enam kategori tersebut di antaranya WNA pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas, dan WNA pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Kemudian, tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan mendapat pengecualian, didasari oleh alasan kemanusiaan atau humanitarian purpose. Selanjutnya, awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat serta WNA yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional juga mendapat pengecualian.
Namun, WNA yang dikecualikan tersebut tentunya harus memenuhi sejumlah persyaratan. Diantaranya, adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan otoritas kesehatan dari tiap negara. Kemudian, WNA tersebut telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19. Terakhir, adanya pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan Pemerintah Indonesia.
Lebih lanjut, dia menerangkan, permenkumham ini juga mengatur regulasi bagi WNA yang berada di Indonesia dengan pengaturan. Pertama, WNA pemegang izin tinggal kunjungan, termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor imigrasi tanpa dipungut biaya.
"Kedua, orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang lagi akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor omigrasi tanpa dipungut biaya," katanya.
Dia menegaskan, dengan diberlakukannya permenkumham ini, permenkumham nomor 7 dan 8 tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini akan diberlakukan mulai Kamis (2/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemik Covid-19 berakhir yang dinyatakan instansi berwenang.