REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pengawasan kedatangan warga dari zona merah penyebaran Covid-19 diperketat, khususnya di level RT/RW. Alasannya, warga yang baru saja pulang dari zona merah, misalnya Jakarta, berstatus sebagai orang dalam pemantauan (ODP). Artinya, siapapun warga yang baru pulang dari ibu kota harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setibanya di kampung halaman.
"Saya ingin mendorong agar ada partispasi di tingkat komunitas baik itu RW ataupun RT, sehingga pemudik yang pulang dari Jabodetabek bisa diberlakukan sebagai orang dalam pemantauan. Sehingga harus melaksanakan isolasi mandiri," ujar Jokowi.
Jokowi juga mendukung adanya pembatasan pergerakan orang, sesuai dengan penetapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dengan menjalankan protokol jaga jarak dengan disiplin, ujarnya, risiko penularan Covid-19 bisa ditekan dengan signifikan.
"Dengan kedisiplinan yang kuat, saya kira akan memberikan pengaruh yang besar terhadap jumlah yang positif covid-19 ini. Kalau kita lihat dengan musim yang ada sekarang, saya kira cuaca juga sangat memeprngaruhi berkembangnya covid-19 ini," jelasnya.
Pemerintah juga sedang dikejar waktu untuk segera mencairkan bantuan sosial bagi masyarakat miskin dan pekerja informal yang terdampak covid-19. Pemerintah pusat sendiri telah meluncurkan enam paket jaring pengaman sosial untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19. Terhentinya aktivitas perkantoran dan seruan agar warga produktif di rumahnya membuat perekonomian, terutama oleh kelompok pekerja informal, ikut terdampak.