REPUBLIKA.CO.ID,BATUSANGKAR-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Datar mengeluarkan maklumat untuk meminta seluruh pengurus masjid dan mushola yang ada di Tanah Datar agar meniadakan sholat berjamaah sementara waktu untuk mencegah penularan virus corona. Sholat berjamaah yang dimaksud yakni sholat Jumat, sholat fardhu lima waktu dan sholat-sholat sunnat lainnya.
"Berdasarkan hasil musyawarah tersebut maka MUI Kabupaten Tanah Datar melalui maklumat MUI Nomor : 02/maklumat-MUITD/III/2020 mengeluarkan keputusan dengan menetapkan secara tegas kepada umat islam di Kabupaten Tanah Datar dan pengurus masjid untuk meniadakan sholat Jumat dan menggantinya dengan sholat dzuhur dirumah masing-masing.
Selain itu di dalam surat keputusan tersebut juga ditetapkan secara tegas kepada umat Islam di Kabupaten Tanah Datar dan pengurus masjid untuk tidak melaksanakan sholat berjamaah di masjid, surau dan mushola," begitu penggalan isi maklumat MUI Tanah Datar melalui salinan yang diterima Republika, Kamis (2/4).
Syukri menambahkan masyarakat sangat dianjurkan melaksanakan qunut nazilah pada setiap sholat fardhu, serta memperbanyak istighfar dan berdoa agar negeri terhindar dari wabah covid-19. Kemudian masyarakat diminta menghindari kontak fisik antar individu masyarakat seperti bersalaman.
Selain sholat berjamaah di masjid, MUI juga meminta pengurus masjid dan mushola supaya tidak mengadakan acara keramaian seperti ceramah agama, tabligh akbar guna menghindari kerumunan massa. Bila masih ingin mengadakan forum pengajian atau tausiah agama, MUI menyarankan pengurus masjid atau mushola untuk memanfaatkan perkembangan teknologi.
"MUI Tanah Datar menganjurkan untuk memanfaatkan media online dalam berdakwah dan membimbing masyarakat dalam menghadapi suasana wabah," ucap Syukri.
Satu lagi maklumat MUI Tanah Datar buat masyarakat adalah meminta masyarakat yang mampu secara ekonomi agar peduli kepada keluarga, tetangga dan masyarakat sekitar untuk saling membantu. Karena dampak wabah corona ini telah berdampak buruk terhadap perekonomian masyarakat terutama yang setiap hari harus bekerja serabutan di luar rumah.
"Maklumat ini diambil dasar pemikirannya jelas, yaitu diambil dari dalil dalil syar'i dan hadist Rasulullah SAW, tausiah MUI, fatwa MUI dan dasar-dasar lainnya," kata Syukri menambahkan.