Kamis 02 Apr 2020 13:31 WIB

Perangkat Desa Diminta Siapkan Tempat Karantina Corona

Tempat karantina diperuntukkan bagi ODP yang baru kembali ke desa.

Petugas berjalan mengenakan masker di kawasan Rumah Isolasi Rumah Dinas Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (30/3/2020).
Foto: AJI STYAWAN/ANTARA FOTO
Petugas berjalan mengenakan masker di kawasan Rumah Isolasi Rumah Dinas Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (30/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta--Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta perangkat desa mempersiapkan tempat karantina untuk mencegah penyebaran Covid-19. Tempat karantina ini bisa dibuat di sejumlah tempat yang ada di desa.

                               

"Ruang isolasi bisa di sekolah, tempat ibadah, balai desa, atau rumah warga yang dipinjamkan," katanya dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta pada Kamis (2/4).

                               

Menteri Desa-PDTT sudah mengeluarkan surat edaran berisi instruksi kepada kepala desa untuk membentuk gugus tugas relawan melawan Covid-19 dan protokol relawan desa. Tujuannya untuk ikut berpartisipasi menanggulangi wabah penyakit yang disebabkan oleh virus corona tipe baru itu.

                               

Abdul Halim menegaskan, gugus tugas Covid-19 di desa harus menyiapkan ruang karantina yang dilengkapi dengan fasilitas seperti sarana mandi, cuci, dan kakus dan tempat tidur. Ruang isolasi itu diperuntukkan bagi warga desa dengan status orang dalam pemantauan (ODP). Terutama mereka yang baru kembali ke daerah asal dari wilayah episentrum penyebaran virus corona, seperti di Jakarta.

                               

"Itu karena tidak semua warga desa punya cukup kamar di rumah. Bagaimana mau isolasi rumah kalau tidak ada kamar, solusinya gunakan gedung sekolah dasar dan balai desa, tinggal disekat-sekat untuk kamar," kata Abdul Halim.

                               

Sebelumnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap Corona dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Surat edaran itu berisi instruksi mengenai pembentukan relawan desa dan pemanfaatan dana desa untuk mencegah penyebaran Covid-19.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement