Puasa Ramadhan Bagi Wanita Hamil dan Menyusui

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil

Kamis 02 Apr 2020 14:41 WIB

Puasa Ramadhan bagi Wanita Hamil dan Menyusui. Foto: Ibu Hamil (Ilustrasi) Foto: Pixabay Puasa Ramadhan bagi Wanita Hamil dan Menyusui. Foto: Ibu Hamil (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hukum berpuasa bagi seorang umat pada bulan Ramadhan adalah wajib, terutama bagi mereka yang sudah memasuki masa baligh, berakal, tidak sedang dalam perjalanan (musafir), dan tidak sakit. Sementara itu, hukumnya bagi Muslimah wajib jika sedang suci dari haid dan nifas.

Hukum wajib berpuasa ini juga berlaku bagi wanita yang sedang dalam keadaan hamil dan menyusui. Bila kondisi Muslimah ini sehat, tidak lemah, tidak sakit-sakitan, dan tidak memiliki kekhawatiran akan kondisi janin yang dikandung atau anak yang disusui serta dirinya sendiri; Muslimah tersebut wajib berpuasa.

Baca Juga

Kondisi fisik seorang wanita yang sedang hamil dan menyusui memang cenderung berbeda dengan kondisi wanita yang tidak pada kondisi tersebut. Kalori yang dibutuhkan untuk memberi asupan bagi buah hati untuk ibu hamil sekitar 2.200-2.300 kalori per hari. Sementara itu, bagi Muslimah yang menyusui dibutuhkan sekitar 2.200-2.600 kalori.

Kondisi ini menimbulkan konsekuensi yang berbeda bagi ibu dalam menghadapi puasa pada bulan Ramadhan. Ada yang merasa baik-baik saja dan ada yang dalam kondisi tidak kuat atau mengkhawatirkan jika harus berpuasa.