REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mengingatkan, pengurusan jenazah Muslim mulai dari memandikan hingga pemakaman itu hukumnya fardhu kifayah. Artinya, itu merupakan kewajiban bagi suatu kelompok masyarakat.
Karena itu, Din meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menolak jenazah pasien yang terinfeksi virus Covid-19. "Jangan sampai ada sikap menolak, dan jangan melihat jenazah penderita Covid-19 ini sebagai azab. Penyakit ini bukan aib, yang bisa mengenai siapa saja," tutur dia dalam konferensi pers lewat telekonferensi, Kamis (2/4).
Wakil Ketua Wantim MUI Didin Hafidhuddin juga mengimbau masyarakat untuk menghormati jenazah yang diketahui terinfeksi virus Covid-19. Dia juga mengingatkan, seluruh masyarakat dan umat Muslim khususnya tidak boleh memberikan stigma negatif kepada orang-orang yang terinfeksi Covid-19, terlebih pada jenazah pasien Covid-19.
"Jangan sampai jenazah yang akan dimakamkan kemudian ditolak oleh masyarakat. Saya kira perintah agama yaitu harus menghormati jenazah tersebut. Jenazah harus dihormati dengan baik. Karena itulah takdirnya, dengan sebab Covid-19 dia kemudian meninggal dunia.
Belakangan muncul fenomena warga di beberapa daerah menolak pemakaman jenazah pasien positif Covid-19. Salah satunya yang terjadi di Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung. Pemakaman jenazah pasien 02 Covid-19 di Pemakaman Batuputu pada Senin (30/3), sempat tidak berjalan mulus. Ada penolakan beberapa warga sekitar.
Penolakan warga juga sempat terjadi di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Penolakan warga dikarenakan tidak adanya sosialisasi dan pemberitahuan pemakaman tersebut dijadikan pemakaman korban Covid-19. Puncaknya, warga Bedahan melakukan aksi penolakan jenazah diduga karena Covid-19 yang hendak dimakamkan pada Senin (30/3).
Namun, pemakaman dapat dilanjutkan setalah aparat terkait Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan kepolisian datang memberikan penjelasan mengenai pemakaman yang sudah sesuai prosedur penanganan jenazah Covid-19.