Kamis 02 Apr 2020 15:00 WIB

Hukum Bersolek Bagi Muslimah

Bersolek dalam Islam bukan sesuatu yang dilarang.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Hukum Bersolek Bagi Muslimah. Foto: Ilustrasi Pakaian Muslimah Ideal
Foto: Republika/Prayogi
Hukum Bersolek Bagi Muslimah. Foto: Ilustrasi Pakaian Muslimah Ideal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wanita dan riasan layaknya kutub utara dan selatan yang tidak dapat dipisahkan. Menjadi fitrah bagi seorang wanita untuk berusaha tampil sebaik dan secantik mungkin saat akan menghadiri acara maupun untuk berkumpul bersama teman.

Berhias dalam ajaran Islam bukanlah sesuatu hal yang dilarang. Malah, Islam mengajarkan cara berhias yang baik tanpa harus merugikan atau merendahkan martabat wanita itu sendiri.

Baca Juga

Dalam HR Muslim disebutkan. "Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan." Dalam hadist ini sudah jelas jika Allah menyukai umatnya yang mampu menjaga diri, utamanya dalam hal kebersihan dan mempercantik diri. Termasuk untuk muslimahnya apalagi jika ditujukan untuk ibadah.

Ayat lain yang menegaskan jika Allah SWT tidak melarang umatnya berhias disebutkan dalam QS Al-A'raf ayat 32. Dalam surat tersebut Allah bersabda, "Katakanlah: 'Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?' Katakanlah: 'Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat'. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui."

Penggunaan riasan ini diizinkan asal tidak berlebihan, utamanya di bagian-bagian tubuh tertentu. Larangan ini disebut Tabarruj yang berarti sesuatu yang terang, dan tampak. Imam asy-Syaukani dalam karyanya yang berjudul Fathul Qadiir berkata, "At-Tabarruj adalah dengan seorang wanita menampakkan sebagian dari perhiasan dan kecantikannya yang (seharusnya) wajib untuk ditutupinya, yang mana dapat memancing syahwat (hasrat) laki-laki."

Hal lain yang perlu diperhatikan ketika berhias adalah masalah aurat. Perlu dipahami mana anggota tubuh yang masuk dalam kategori aurat dan mana yang bukan. Wanita secara umum adalah aurat, hal ini ditegaskan dalam HR Tirmidzi yang menyebutkan, "Wanita itu aurat, apabila ia keluar (dari rumahnya) setan senantiasa mengintainya."

Aurat muslimah dihadapan laki-laki yang bukan mahramnya adalah dari ujung kepala hingga ujung kaki. Hal ini merupakan kesepakatan dari para ulama. Namun ada perbedaan antara ulama apakah wajah dan kedua telapak tangan termasuk aurat atau tidak. Sementara bagi mahramnya, aurat muslimah adalah seluruh tubuh kecuali bagian-bagian yang biasa diberi perhiasan. Yaitu kepala, telinga, leher, bagian atas ada yang biasa diberi kalung, telapak kaki, bagian tulang hasta dengan sedikit lengan atas yang biasa diberi hiasan lengan, dan bagian bawah betis yang diberi gelang kaki.

Dalam menggunakan produk-produk kecantikan, muslimah harus berhati-hati dalam memperhatikan kandungan di dalamnya. Bahan dasar pembuatan produk itu tidak boleh luput dari perhatian muslimah. Make up yang digunakan hendaknya tidak berasal dari bahan yang haram, berbahaya, maupun memudharatkan. Dalam HR Baihaqi Rasulullah SAW pernah bersabda, "Tidak boleh memadharatkan dan membalas kemadharatan dengan kemadharatan semisalnya."

Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin juga pernah berkata, "Mengenai make up, jika hal itu bisa menambah kecantikan dan tidak membahayakannya, maka boleh digunakan. Tetapi saya pernah mendengar, bahwa make up itu membahayakan kulit wajah, mengakibatkan kulit wajah berubah menjadi jelek sebelum masa tuanya. Saya menyarankan kepada para wanita untuk bertanya kepada para dokter tentang hal ini. Jika berita itu benar, maka menggunakan make up itu menjadi haram atau minimal makruh, karena semua yang mengakibatkan kerusakan, adakalanya haram atau adakalanya makruh."

Penggunaan produk kecantikan yang diizinkan oleh Allah SWT adalah produk yang pengaruhnya bersifat sementara dan bukan permanen. Produk yang mengubah kondisi muslimah secara permanen diharamkan karena termasuk dalam mengubah hasil ciptaan Allah. Rasulullah SAW bersabda, "Allah melaknat wanita yang mentato, wanita yang minta ditato, wanita yang mencabut alis (atau rambut lainnya yang ada di wajah), wanita yang minta dicabutkan alisnya (atau rambut lainnya yang ada di wajah), wanita yang minta direnggangkan gigi-giginya. Mereka adalah wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah."

Terakhir saat akan berhias, diharapkan muslimah tidak berdandan seperti wanita kafir. Dalam QS Al-Baqarah ayat 51, Allah SWT berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka."

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement