REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan memberikan jaminan hidup (jadup) kepada warga kurang mampu selama masa tanggap darurat Covid-19. Jaminan hidup ini diberikan pada 12.900 kepala keluarga (KK) di DIY.
"Jaminan hidup in diberikan selama dua bulan tanggap darurat DIY sampai 29 Mei 2020," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DIY Bidang Sosial Kemasyarakatan, Untung Sukaryadi dalam keterangan resminya, Rabu (1/4).
Untung mengatakan, jaminan ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang keadaan ekonominya makin terpuruk di tengah pandemi Covid-19. Sehingga, masyarakat kurang mampu tersebut mendapat kepastian terkait kebutuhan primernya yang tetap terjamin.
"Jadi untuk seluruh keluarga miskin yang kehilangan penghasilan imbas pandemi virus Corona," ujarnya yang juga Kepala Dinas Sosial DIY tersebut.
Jaminan hidup tersebut diberikan sebesar Rp 625 ribu per KK. Jaminan hidup diperoleh dari realokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DIY.
Walaupun begitu, jaminan hidup ini tidak diberikan dalam bentuk tunai. Namun dalam bentuk sembako. Hal ini, katanya, dilakukan guna mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Mengingat, masyarakat harus mengurangi aktivitas di luar rumah.
Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY terkait dengan ketersediaan sembako ini. Selain itu, pihaknya juga menggandeng Corporate Social Responsibility (CSR) guna melancarkan program tersebut.
"Program ini bisa direalisasikan awal April karena mengingat kebutuhan masyarakat makin mendesak untuk dipenuhi," tegasnya.