Kamis 02 Apr 2020 15:50 WIB

Usulan Pembebasan Koruptor Diminta Seizin Presiden

Selama ini napi korupsi dan narkotika tak berhak mendapat asimilasi dan hak integrasi

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus raharjo
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto.
Foto: DPR
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai, usulan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly terkait pembebasan narapidana korupsi dan narkotika tak mudah. Sebab, menurutnya, pembebasan koruptor berusia lebih dari 60 tahun dan telah menjalani dua per tiga masa hukumannya harus mendapat izin Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tentu tidak mudah direalisasikan dalam waktu dekat melalui kebijakan Menkumham saja, harus melalui political will Presiden, mengingat PP 99/2012. Artinya, Menkumham baru akan bisa membuat kebijakan terkait dengan hal tersebut, setelah Presiden mengubah atau mencabut PP 99/2012," kata Didik saat dihubungi Republika, Kamis (2/4).

Baca Juga

Didik mengaku memahami motif usulan Yasonna. Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pemerintah maupun masyarakat harus melakukan social distancing dan physiscal distancing, menjaga jarak pembicaraan dan menghindari kerumunan. Namun, lapas mengalami kelebihan kapasitas, yang artinya sangat rentan terhadap Covid-19.

Ia menilai wajar bila Yasonna harus mengambil kebijakan khusus, yaitu memberikan asimilasi kepada narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Politikus Partai Demokrat ini pun mengatakan, Komisi Hukum DPR sendiri sudah memberikan masukan pada Kemenkumham agar kebijakan tersebut nantinya dapat dilakukan dengan benar.

"Memang beberapa anggota Komisi III memberikan masukan kepada Kemenkumham bahwa mengingat dasar asimilasi tersebut adalah kedaruratan dalam menghadapi wabah virus, mestinya dilakukan tanpa ada diskriminasi, mengingat virus Covid-19 berpotensi menjangkiti siapa saja tanpa diskriminatif," kata Didik.

Sebelumnya, Yasonna mengusulkan narapidana (napi) kasus korupsi dan narkotika ikut dibebaskan melalui pemberian asimilasi dan hak integrasi. Hingga Rabu (1/4), program pencegahan virus korona di lembaga pemasyarakatan telah membebaskan 13.430 napi dari 30 ribu yang ditargetkan bebas.

Selama ini, napi korupsi dan narkotika tidak termasuk napi yang mendapat asimilasi dan hak integrasi karena terganjal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Karena itu, Yasonna akan mengusulkan revisi PP tersebut dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.

"Jadi kami akan laporkan ini ke ratas nanti agar revisi ini sebagai tindakan emergency bisa dilakukan," ujar Yasonna dalam rapat kerja virtual dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement