Kamis 02 Apr 2020 15:55 WIB

107 Narapidana di Lapas Tasikmalaya Dapat Asimilasi

Para narapidana dirumahkan dan wajib lakukan isolasi mandiri dengan pengawasan Lapas

Rep: Bayu Adji P/ Red: Yudha Manggala P Putra
Lapas (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Lapas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sebanyak 107 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya akan mendapat asimilasi, sesuai keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Asimilasi atau pembebasan bersyarat kepada para narapidana itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam lapas.

Kepala Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Sulardi mengatakan, sejak Rabu (1/4) pihaknya telah membebaskan 14 narapidana. Mereka telah dirumahkan dan wajib melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan dari pihak Lapas.

"Kemarin kita sudah mengeluarkan 14 warga binaan, satu perempuan dan 13 laki-laki," kata dia, Kamis (2/4).

Ia menambahkan, akan ada 107 narapidana yang akan mendapatkan pembebasan. Pembebasan itu akan dilakukan secara bertahap hingga 31 Desember 2020 mendatang.