Kamis 02 Apr 2020 15:55 WIB

107 Narapidana di Lapas Tasikmalaya Dapat Asimilasi

Para narapidana dirumahkan dan wajib lakukan isolasi mandiri dengan pengawasan Lapas

Rep: Bayu Adji P/ Red: Yudha Manggala P Putra
Lapas (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Lapas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sebanyak 107 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya akan mendapat asimilasi, sesuai keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Asimilasi atau pembebasan bersyarat kepada para narapidana itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam lapas.

Kepala Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Sulardi mengatakan, sejak Rabu (1/4) pihaknya telah membebaskan 14 narapidana. Mereka telah dirumahkan dan wajib melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan dari pihak Lapas.

"Kemarin kita sudah mengeluarkan 14 warga binaan, satu perempuan dan 13 laki-laki," kata dia, Kamis (2/4).

Ia menambahkan, akan ada 107 narapidana yang akan mendapatkan pembebasan. Pembebasan itu akan dilakukan secara bertahap hingga 31 Desember 2020 mendatang.

Sulardi menjelaskan, terdapat beberapa syarat untuk memberikan asimilasi kepada narapidana. Pertama, mereka sudah menjalani lebih dari setengah masa tahanan pidana, berkelakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan di lapas secara baik. "Kategorinya bagi warga binaan tindak pidana umum," kata dia.

Sesuai Keputusan Kemenhumkam tersebut, lanjut Sulardi, pertimbangan Lapas melakukan program asimilasi adalah yang memiliki tingkat hunian tinggi. Lapas Tasikmalaya adalah salah satunt, sebab warga binaan yang ada telah melebihi kapasitas.

Ia menyebutkan, kapasitas maksimal untuk menampung 88 narapidana. Namun, saat ini terdapat 342 warga binaan di dalam lapas. Kondisi itu disebut rawan untuk penyebaran virus korona.

"Merumahkan narapidana melalui asimilasi dan hak integrasi ini adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan over kapasitas dari penyebaran Covid-19," ujar Sulardi.

Ia menjelaskan, narapidana yang mendapatkan program asimilasi tak diperbolehkan bepergian keluar kota dan rumahnya masing-masing. Mereka juga akan tetap akan diawasi sampai nantinya benar-benar dinyatakan bebas bersyarat atau murni.

Pada Kamis, Lapas Tasikmalaya juga membebaskan sebanyak 20 narapidana yang mendapatkan program khusus selama kondisi perang melawan pandemi corona di Indonesia tersebut. "Insyaallah, hari ini kalau tidak ada halangan kita kembali merumahkan sebanyak 20 warga binaan," ujar dia.

Salah seorang narapidana yang bebas, Herman Bily, mengaku gembira mendapatkan program percepatan pembebasan masa hukumannya selama ini. Sebab, ia seharusnya dinyatakan bebas Agustus 2020. Namun, dengan adanya program asimilasi ia mendapatkan panggilan untuk bisa keluar tahanan.

"Rasanya bahagia, karena bisa bebas lebih cepat. Saya nanti di rumah mau jadi tukang jahit saja, karena selama ini di Lapas diajarkan menjahit," singkat dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement