Kamis 02 Apr 2020 16:00 WIB

Pemudik Pulang ke Kudus Bakal Dikarantina 14 Hari

Pemudik yang tetap nekat pulang ke Kabupaten Kudus di tengah wabah akan dikarantina.

Awak bus menunggu penumpang di terminal. Ilustrasi
Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Awak bus menunggu penumpang di terminal. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Pemerintah Kabupaten Kudus Jawa Tengah menyiapkan tempat karantina bagi pemudik yang tetap nekat atau berkeras hati pulang ke kampung halamannya saat wabah penyakit akibat Virus Corona jenis baru atau Covid-19.

"Pemudik yang nekat pulang ke Kabupaten Kudus di tengah wabah Covid-19, bakal menjalani karantina selama 14 hari untuk mencegah penyebaran virus tersebut di masyarakat," kata Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo ditemui usai rapat koordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Lantai IV Gedung Setda Kudus, Kamis (2/4).

Dia mengatakan, ada beberapa yang disiapkan untuk tempat karantina, yakni di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Bakalan Krapyak, Kaliwungu, Balai Diklat Menawan dan Hotel Graha Muria Colo.

Ia mengungkapkan akan mengoptimalkan aset yang dimiliki Pemkab Kudus sebelum memanfaatkan tempat lain yang dimiliki swasta.

Untuk kapasitas Rusunawa, Balai Diklat dan Hotel Graha Muria diperkirakan mencapai 900-an orang yang bisa ditampung untuk menjalani karantina. Kalaupun kondisinya tidak mampu menampung, dia berharap, PHRI juga siap membantu.

Bagi pemudik yang datang hari ini (2/4), katanya, langsung diarahkan ke tempat karantina yang siap, seperti Graha Muria Colo maupun Balai Diklat Menawan, serta tempat selanjutnya di Rusunawa.

Dia berencana akan memberlakukan pemeriksaan dan karantina terhadap pemudik mulai hari ini (2/4), mengingat sudah banyak pemudik yang datang dari luar kota dan saat ini belum terkendali.

Lewat karantina selama 14 hari, maka kondisi kesehatan pemudik akan terpantau dan bisa kembali ke keluarga setelah dikarantina.

"Setelah karantina tidak mengalami gejala sakit, akan dipersilakan pulang ke rumah," ujarnya.

Kebijakan karantina tersebut berlaku untuk orang dalam pemantauan (ODP) atau orang yang memiliki riwayat perjalanan ke negara terjangkit atau daerah terjangkit, sedangkan pemudik yang mengalami gejala mirip terpapar Virus Corona maka akan langsung dirujuk ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis dan statusnya menjadi pasien dalam pengawasan (PDP).

Sementara itu, berdasarkan pemantauan di Rusunawa Bakalan Krapyak, beberapa penghuni belum mendapatkan informasi secara detail soal wacana digunakan sebagai tempat karantina ODP selama 14 hari.

Yuliati penghuni Rusunawa Bakalan Krapyak mengaku khawatir dengan wacana tersebut karena orang yang terjangkit Virus Corona ancamannya bisa meninggal dunia.

Hal terpenting, kata dia, tempatnya benar-benar tersendiri dan tidak bercampur dengan penghuni, termasuk akses jalannya juga khusus sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran.

"Mulai hari ini (2/4), warga yang menempati gedung empat memang mulai diminta pindah ke gedung tiga," ujarnya didampingi warga penghuni lainnya, seperti Yuanita maupun Arjun.

Arjun berharap pemerintah tidak hanya menyiapkan akses khusus, tetapi juga memberikan bantuan vitamin C kepada warga penghuni agar tidak mudah tertular virus tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement