Kamis 02 Apr 2020 16:29 WIB

Demokrat-PKS Tolak Pembahasan Omnibus Law Saat Wabah Corona

Wakil rakyat dan pemerintah diminta fokus tangani pandemi corona

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ilustrasi).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman menolak pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja. Ia menilai kondisi saat ini, seharusnya membuat anggota dewan dan pemerintah fokus dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Kok kita tiba-tiba ngomong soal omnibus law lah, RUU MK lah. Tunda dulu lah itu," ujar Benny saat Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/4).

Baca Juga

Menurutnya, saat ini banyak masyarakat yang terdampak akibat virus corona. Sehingga tak etis jika DPR melanjutkan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja. Apalagi, pembahasannya hanya melalui rapat virtual. Ia khawatir, ada poin-poin dalam RUU yang terlewat dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat.

"Kita kalau bisa dewan dan pemerintah fokus pada agenda untuk mencegah Covid-19. Soal agenda pembahasan RUU kita tunda dulu," tegas Benny.

Hal senada juga diungkapkan anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Al Habsyi. Menurutnya di tengah penderitaan masyarakat karena virus corona ini, tidak tepat jika DPR melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja.

"Tapi memang kondisi kita ini dalam first mayor, kondisi yang sangat emergency, yang butuh atensi masyarakat. Lucu kalau kitta sekarang ini mengangkat omnibus law ini," ujar Aboe Bakar.

Selain itu, menurutnya, banyak poin-poin yang kontroversial yang perlu dikaji dengan detail. Sejumlah pasal tak bisa diputuskan begitu saja dengan rapat virtual komisi di DPR. "Saya pikir kita perlu bersabar sedikit, untuk paling tidak kita fokus pada Covid-19 ini," ujar Aboe.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja sudah dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus). Surat tersebut dibacakan dalam rapat paripurna hari ini.

"Surat Presiden /R06 tanggal 7 Februari 2020 dan RUU tentang Cipta Kerja yang telah dibahas di dalam Rapat Konsultasi pengganti Bamus pada tanggal 1 April 2020," ujar Azis dalam rapat paripurna.

Selain itu, berdasarkan jadwal, DPR akan meminta persetujuan seluruh anggota terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan, dan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, pengambilan keputusan terhadap RUU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi RI menjadi RUU usulan DPR.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement