Kamis 02 Apr 2020 18:57 WIB

Surabaya Resmi Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Kepolisian dan TNI melakukan sterilisasi di 19 pintu masuk Surabaya.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus raharjo
Polisi berjaga saat pemberlakuan kawasan tertib pembatasan sosial akibat pandemi corona di Jalan Darmo, Surabaya, Rabu (1/4).
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Polisi berjaga saat pemberlakuan kawasan tertib pembatasan sosial akibat pandemi corona di Jalan Darmo, Surabaya, Rabu (1/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PP bertanggal 31 Maret 2020 tersebut, bertujuan untuk percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Makanya kita imbau warga dari luar Surabaya yang mau ke Surabaya jika tidak ada kepentingan atau sesuatu yang mendesak agar lebih baik ditunda dulu,” kata Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser di Surabaya, Kamis (2/4).

Baca Juga

Sementara, kepada warga Surabaya, Fikser juga mengimbau agar tidak perlu ke luar rumah kalau memang tidak ada kepentingan yang mendesak atau hal yang sangat penting. Pihaknya berharap, masyarakat dapat mengikuti imbauan dari pemerintah demi menekan penyebaran virus corona.

“Kita imbau jika tidak ada kepentingan yang mendesak cukup di rumah saja mengikuti anjuran dan imbauan dari pemerintah untuk memutus mata rantai dari penyebaran Covid-19 ini,” ujar Fikser.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad menyampaikan, pihaknya bersama kepolisian, TNI, serta jajaran di tingkat kecamatan dan kelurahan terus melakukan upaya-upaya sterilisasi. Sterilisasi dilakukan di 19 titik pintu masuk Kota Surabaya. Tujuannya, untuk menekan penyebaran Covid-19 ini.

“Kami berharap kepada masyarakat agar menghindari keperluan-keperluan yang sifatnya tidak urgen. Kalau bisa dilakukan di rumah, lebih baik dilakukan di rumah,” kata Irvan.

Titik-titik pintu masuk Surabaya yang disterilisasi yakni Stadion Gelora Bung Tomo (Pakal), Terminal Tambak Oso (Benowo), Dupak Rukun (Asemrowo), Kodikal (Pabean), Mayjen rumah pompa (Dukuh Pakis), Gunungsari (Jambangan), Kelurahan Kedurus (Karang Pilang), Masjid Agung (Kec. Gayungan), dan Jeruk (Lakarsantri).

Selain itu, sterilisasi juga dilakukan di Driyorejo, Benowo Terminal (Pakal), Tol Simo (Sukomanunggal), Mal City of Tomorrow (Dishub), MERR Gunung Anyar (Gunung Anyar), Suramadu (Kec. Kenjeran), Rungkut Menanggal (Gunung Anyar), Wiguna Gunung Anyar Tambak (Gunung Anyar), Margomulyo (Tandes), dan Pondok Chandra (Gunung Anyar).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement