Jumat 03 Apr 2020 01:15 WIB

Sholat Jumat di Masjid Raya At Taqwa Cirebon Ditiadakan

Demi cegah penularan Covid-19, sholat Jumat sementara ditiadakan

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Christiyaningsih
Demi cegah penularan Covid-19, sholat Jumat sementara ditiadakan. Ilustrasi.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Demi cegah penularan Covid-19, sholat Jumat sementara ditiadakan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Pelaksanaan sholat Jumat di Masjid Raya At-Taqwa dan masjid-masjid yang ada di Kota Cirebon untuk sementara ditiadakan. Pemkot Cirebon pun mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hal tersebut diputuskan pada saat penyampaian peninjauan izin pelaksanaan sholat Jumat, di Masjid Raya At-Taqwa, Kamis (2/4). Rapat itu dihadiri olwh Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cirebon, TNI, Polri dan Pengurus Islamic Center Masjid Raya At-Taqwa.

Baca Juga

Ditiadakannya sementara waktu pelaksanaan sholat Jumat di Masjid Raya At-Taqwa dan masjid-masjid yang ada di Kota Cirebon itu berlaku mulai Jumat (3/4) hingga batas waktu yang belum ditentukan. Karenanya, sholat Jumat diganti dengan sholat dzuhur di rumah masing-masing. "Keputusan ini semata-mata untuk tujuan yang lebih besar. Semoga wabah ini cepat berlalu. Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya," kata Azis.

Azis berharap pengurus Islamic Center Masjid Raya At-Taqwa dan umat Islam di Kota Cirebon memaklumi keputusan tersebut. Saat ini seluruh elemen bangsa sedang berjuang untuk menekan penularan Covid-19 yang terus memakan korban jiwa di berbagai negara.

"Kami mengajak masyarakat untuk ikut anjuran pemerintah untuk tetap di rumah dan mendoakan agar Covid-19 segera hilang dari bumi Indonesia," tutur Azis.

Pemkot Cirebon pun menerapkan PSBB sesuai arahan dari pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB. Peraturan itu diterbitkan pada 31 Maret 2020.

Pada Pasal 4 PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, disebutkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi masalah peliburan sekolah, kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Ditiadakannya sholat Jumat di Masjid Raya At-Taqwa dan masjid-masjid yang ada di Kota Cirebon untuk sementara itu merupakan implikasi dari terbitnya PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB tersebut.

Ketua At-Taqwa Centre Kota Cirebon, Ahmad Yani, menyatakan siap mematuhi keputusan tersebut. Dia meminta kepada wali kota agar membuat surat edaran mengenai keputusan itu untuk disampaikan kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Kota Cirebon. "Untuk jadi pegangan DKM," kata Yani.

Sebab, lanjut Yani, informasi mengenai keputusan itu bisa saja tidak sampai kepada sekitar 400 masjid di Kota Cirebon, sekalipun sudah diberitakan oleh media massa maupun media sosial. Jika kemungkinan masih ada masjid yang menggelar sholat Jumat, dia meminta agar hal itu dimaklumi.

"Kemungkinan surat edaran wali kota soal peniadaan sementara sholat Jumat belum sampai ke tangan mereka, jadi mohon dimaklumi," tutur Yani.

Sedangkan untuk sholat wajib lima waktu berjamaah masih tetap dilaksanakan di Masjid Raya At Taqwa. Pengurus masjid pun menerapkan standar dan protokol terkait pencegahan penyebaran virus corona. "Protokolnya tetap kami jalankan seperti mengecek suhu tubuh, menyediakan tempat cuci tangan, dan memberlakukan jarak fisik selama sholat,’’ tandas Yani.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement