Kamis 02 Apr 2020 20:31 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: wisnu
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bila pemerintah tidak berencana untuk menerapkan darurat sipil.
Mahfud mengatakan Presiden Joko Widodo telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
Mahfud menambahkan, darurat sipil bisa digunakan jika berdasarkan undang undang nomor 23 tahun 1959.
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo