REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI meminta kepada induk organisasi cabang olahraga untuk merevisi program dan dana pelatnas. Ini sebagai langkah efisiensi pengelolaan anggaran APBN di tengah kondisi pandemi covid-19 yang masih berlangsung.
Kebijakan tersebut diambil sehubungan dengan adanya tiga aturan yang ditetapkan pemerintah terkait percepatan penanganan covid-19 di Indonesia. Ketiga aturan tersebut, yaitu Perpu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan, PP Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan Keputusan Presiden Nomor 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, yang ketiganya berhubungan erat dengan covid-19.
Kemenpora melalui surat resmi bernomor RO.03.03/4.2.1/SET-D.IV/IV/2020 tertanggal 2 April 2020 menyampaikan hal itu kepada 16 ketua umum induk organisasi cabang olahraga. Induk organisasi cabang olahraga penerima dana pelatnas diwajibkan mengusulkan perubahan program dan anggaran pelatnas sesuai dengan mekanisme Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 12 Tahun 2020 tentang Juknis PPON paling lambat 15 April 2020.
Dalam isi surat yang ditandatangani Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto, Kamis (2/4), terkait kebijakan pemerintah soal realokasi APBN untuk penanganan COVID-19, Kemenpora juga meminta agar induk cabang olahraga (cabor) dan Komite Paralimpiade Indonesia (NPC) yang sudah menerima tahap satu sebesar 70 persen dari total bantuan. Ini agar mengoptimalkan dana pelatanas tersebut hingga Desember 2020.
Kemenpora sebelumnya telah menggelontorkan total dana fasilitas pelatnas Olimpiade 2020 Tokyo sebesar Rp 161,5 miliar, dengan rincian Rp 86,2 miliar untuk cabor dan Rp 75,3 miliar untuk NPC.
Induk organisasi olahraga yang sudah menandatangani MoU dana pelatnas adalah PBSI (bulu tangkis), PABBSI (angkat besi), PBVSI (bola voli), PB ISSI (balap sepeda), PELTI (tenis), Perbakin (menembak), PBTI (taekwondo), PB Pertina (tinju), FPTI (panjat tebing), PSOI (selancar ombak), PODSI (dayung), dan NPC (paralimpiade).
Sementara empat induk cabang yang belum menerima dana pelatnas, yaitu PASI (atletik), PORSEROSI (sepatu roda), PRSI (renang), dan PERPANI (panahan) karena masih harus melewati proses review. Penyalurannya akan dilakukan sesuai peraturan dan mekanisme yang berlaku.