Kamis 02 Apr 2020 20:47 WIB

KPK Terbitkan Surat Edaran Terkait Penanganan Covid-19

KPK mengawal proses percepatan penanganan virus corona.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
KPK Terbitkan Surat Edaran Terkait Penanganan Covid-19. Foto: Logo KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
KPK Terbitkan Surat Edaran Terkait Penanganan Covid-19. Foto: Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perrpu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Ssistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan. Para pihak yang menegakkan Perppu ini dilindungi oleh hukum, tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan lembaganya akan terus mengawasi proses percepatan penanganan Covid-19. Ketua KPK Firli Bahuri, mengatakan, lembaganya membentuk tim khusus untuk mengawal dan bekerja bersama Satgas di tingkat pusat dan daerah serta dengan stakeholders terkait lainnya.

Baca Juga

Selain itu, lanjut Firli, KPK juga menerbitkan Surat Edaran (SE) No 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi.

"SE tersebut ditujukan kepada Gugus Tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memandu proses pengadaan barang dan jasa," ujar Firli dalam keterangannya, Kamis (2/4).