Kamis 02 Apr 2020 20:47 WIB

KPK Terbitkan Surat Edaran Terkait Penanganan Covid-19

KPK mengawal proses percepatan penanganan virus corona.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
KPK Terbitkan Surat Edaran Terkait Penanganan Covid-19. Foto: Logo KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
KPK Terbitkan Surat Edaran Terkait Penanganan Covid-19. Foto: Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perrpu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Ssistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan. Para pihak yang menegakkan Perppu ini dilindungi oleh hukum, tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan lembaganya akan terus mengawasi proses percepatan penanganan Covid-19. Ketua KPK Firli Bahuri, mengatakan, lembaganya membentuk tim khusus untuk mengawal dan bekerja bersama Satgas di tingkat pusat dan daerah serta dengan stakeholders terkait lainnya.

Baca Juga

Selain itu, lanjut Firli, KPK juga menerbitkan Surat Edaran (SE) No 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi.

"SE tersebut ditujukan kepada Gugus Tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memandu proses pengadaan barang dan jasa," ujar Firli dalam keterangannya, Kamis (2/4).

Hal ini, menurut Firli dirasa perlu untuk menghilangkan keraguan bagi pelaksana di lapangan tentang pidana korupsi yang berpotensi dapat dikenakan kepada pelaksana. Padahal kondisi saat ini adalah darurat dan membutuhkan kecepatan dalam eksekusinya.

“Dalam Surat Edaran disampaikan rambu-rambu pencegahan yang diharapkan dapat memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan bahwa sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan,” jelas Firli.

Beberapa prinsip yang ditekankan KPK di dalam Surat Edaran tersebut di antaranya agar pelaksanaan PBJ selalu didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk aturan yang secara khusus dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Sebelumnya, Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan KPK saat ini terus berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atauJasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk terjadinya praktik rasuah dalam pengelolaan anggaran untuk penanggulangan Covid-19.

"Saat ini KPK sudah berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam proses penggunaan anggaran tersebut," kata Ali Fikri, Kamis (2/4).

KPK, lanjut Ali, tak segan menuntut pencuri uang untuk bencana tersebut dengan hukuman mati. "Kami sudah mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntukan pada situasi bencana seperti saat ini ancaman hukumannya adalah pidana mati," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (1/4) kemarin.

Dalam Perppu No 1/2020 memberi mandat kepada pemerintah dan Bank Indonesia (BI) untuk melakukan hal-hal yang di luar kebiasaan, bahkan di luar rambu aturan perundang-undangan. Misalnya pemerintah diperkenankan memperlebar defisit anggaran di atas 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Atau BI dipersilakan masuk ke lelang Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana.

Oleh karena itu, memang ada risiko tuntutan hukum ke depan. Jadi sejak awal pemerintah memberi 'pagar', yaitu pihak yang menjalankan Perppu tidak bisa diajukan ke meja hijau sepanjang tidak ada pelanggaran.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement