Kamis 02 Apr 2020 20:48 WIB

Hotel dan Restoran Aceh Minta Pembebasan Pajak Daerah

Pembebasan pajak diminta akibat terhentinya operasional selama pandemi Covid-19.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Aceh, menyatakan, manajemen hotel di provinsi itu meminta pembebasan pajak daerah (Foto: ilustrasi hotel)
Foto: pixabay
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Aceh, menyatakan, manajemen hotel di provinsi itu meminta pembebasan pajak daerah (Foto: ilustrasi hotel)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Aceh, menyatakan, manajemen hotel di provinsi itu meminta pembebasan pajak daerah. Mereka mendesak hat tersebut setelah terhenti operasional usaha sebagai dampak pandemi COVID-19.

Sekretaris PHRI Aceh, Octowandi, mengatakan, hingga kini tercatat sejumlah hotel di Banda Aceh sudah menghentikan operasional usahanya. "Sejumlah hotel terpaksa tutup sejak akhir Maret 2020 karena tidak ada tamu karena dampak merebaknya COVID-19," kata Octowandi, Kamis (2/4).

Baca Juga

Selain menghentikan operasional usaha, sejumlah hotel tersebut terpaksa merumahkan karyawannya. Karyawan yang dirumahkan tidak mendapat gaji. Octowandi menyebutkan, PHRI Aceh sudah menyurati pemerintahan daerah agar membebaskan pajak pendapatan selama krisis COVID-19.

"Selain pajak daerah, kami juga berharap ada pembebasan biaya listrik, air, pajak bumi dan bangunan. Pembebasan ini membantu manajemen hotel meringankan beban keuangan sebagai dampak COVID-19," kata Octowandi.

Menyangkut nasib karyawan yang dirumahkan, Octowandi mengharapkan ada bantuan dari pemerintah. Misalnya, menggunakan kebijakan kartu prakerja.

"Aturan menggunakan kartu prakerja ini sudah dikeluarkan. Cuma, kami tidak mengetahui mekanismenya. PHRI Pusat juga sedang berupaya membantu masalah karyawan," kata Octowandi.

Sebelumnya, Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh menghentikan operasional hingga batas waktu belum ditentukan akibat dampak dari wabah virus corona atau COVID-19 Manajer Operasional Hotel Grand Nanggroe, Muhammad Hartanto Budiman, mengatakan, pihaknya menghentikan operasional dengan tidak menerima tamu maupun kegiatan lainnya.

"Kami untuk sementara waktu menghentikan operasional, tidak menerima tamu maupun kegiatan perhotelan lainnya. Semua ini kami lakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 ," kata Muhammad Hartanto Budiman.

Selain itu, karyawan juga merasa waswas saat menerima tamu, sehingga manajemen mengambil kebijakan menghentikan operasional. Menurutnya, penghentian operasional hotel berlangsung hingga kondisi kondusif atau virus corona tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat di Provinsi Aceh.

Terkait penghentian operasional, pihaknya menyebutkan pihaknya terpaksa merumahkan karyawan karena hotel tidak ada lagi pemasukan.

"Manajemen juga sedang berkomunikasi dengan instansi terkait meminta keringanan bagi karyawan yang dirumahkan. Kami juga berharap kondisi ini cepat berlalu dan karyawan bisa bekerja kembali," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement