Kamis 02 Apr 2020 20:55 WIB

Wagub Jatim: Pemudik yang Datang Otomatis Berstatus ODP

Wagub Jatim mengatakan pemudik yang datang akan otomatis berstatus ODP.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak
Foto: Antara/Moch Asim
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak merespon pernyataan pemerintah pusat yang tetap memperbolehkan masyarakat untuk mudik, di tengah wabah virus corona atau Covid-19. Emil menegaskan, para pemudik tersebut nantinya secara otomatis masuk ke dalam daftar orang dalam pemantauan (ODP). 

Emil melanjutkan, pemerintah pusat memang memperbolehkan mudik, dengan syarat. Syaratnya, pemudik otomatis berstatus ODP dan wajib lapor ke ketua RT, RW, hingga kepala desa atau lurah. Namun, kata Emil, akan lebih baik jika masyarakat di perantauan menunda sementara mudik lebarannya.

Baca Juga

"Arah dari diskusi tadi pagi adalah bahwasanya mudik ini diimbau untuk tidak dilakukan. Karena mobilitas orang-orang ini punya dampak dan risiko. Namun demikian ini adalah sifatnya imbauan," ujar Emil di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (2/4).

Emil menegaskan, pemprov tidak memberi sanksi kepada masyarakat yang tetap melaksanalan mudik. Akan tetapi, pemudik tersebut harus mempunyai kesadaran untuk melakukan isolasi mandiri minimal 14 hari.

"Kemudian akan harus melalui proses isolasi mandiri selama 14 hari," kata Emil.

Emil menegaskan, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa terus berkoordinasi dengan bupati/ wali kota se-Jatim. Diakuinya, pemerintah setempat juga telah menyiapkan tempat observasi mapun isolasi bagi para pemudik.

"Kita sudah menyampaikan agar masing-masing kantor kecamatan sudah memiliki ruang pertemuan disiapkan sebagai ruang isolasi. Puskesmas di Jatim pasti ada dokternya. Kalau Ada hunian yang bisa dipakai, itu bisa digunakan," kata Emil.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement