REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak Warga Negara Indonesia (WNI) di Negeri Jiran Malaysia menurut data perkiraan Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkena imbas kebijakan Movement Control Order (MCO) yang diberlakukan sejak 18 Maret hingga 14 April. Kebijakan tersebut dilakukan Pemerintah Malaysia untuk mencegah penyebaran virus corona SARS-CoV2 (Covid-19).
Akibatnya, ratusan ribu WNI yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) tertahan dan tidak bekerja banyak yang kembali ke kampung halamannya. Selain PMI, Warga Negara Indonesia yang menjadi Anak Buah Kapal (WNI ABK) dari beberapa perusahaan kapal pesiar berbagai negara juga terdampak kebijakan pemulangan oleh perusahaan.
"Perlu strategi penanganan yang tepat lantaran banyaknya jumlah PMI dan ABK yang dipulangkan. Salah satunya, Pemerintah terus mengupayakan masuknya PMI ke Tanah Air dalam pengawasan ketat dan sesuai protokol kesehatan. Mereka yang masuk, akan dipastikan dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19," kata Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri (RTM) membahas Strategi Penerimaan PMI dan ABK bersama Menteri, Kepala Lembaga, dan Kepala Daerah via video conference, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (2/4).
Ia menjelaskan, kepulangan mereka disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu deportasi oleh negara tempat PMI bekerja, kebijakan perusahaan dimana PMI atau ABK bekerja, dan secara mandiri. Kepulangan seluruhnya membutuhkan penanganan yang cermat untuk memastikan tak menambah penyebaran Covid-19 di Indonesia. Karena itu kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi warganya sekaligus meminta kesadaran WNI untuk sementara tidak kembali ke Indonesia dalam situasi masih tingginya penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi menyampaikan ada tiga titik yang menjadi pintu masuk utama PMI yang pulang ke Indonesia lewat jalur darat, yakni Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di wilayah Kalimatan Barat yaitu PLBN Entikong, PLBN Aruk, dan PLBN Badau. Selain jalur darat, diperkirakan banyak PMI yang menggunakan jalur laut dan udara, serta jalur ilegal oleh PMI berstatus undocumented. Pihak Kemenlu juga tengah melakukan koordinasi dengan pihak Kemenlu Malaysia, KBRI Kuala lumpur dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dari daerah tertentu terkait data-data PMI yang pulang ke Indonesia dan status kesehatannya.
Pemerintah Pusat terus melakukan koordinasi yang baik dengan Pemerintah Daerah (pemda) dimana daerahnya menjadi pintu masuk kedatangan. Penambahan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) oleh Kementerian Kesehatan dan bantuan dari TNI/Polri akan memperkuat sistem screening saat menerima kedatangan PMI dan maupun ABK.
"Bagi WNI yang terpantau dalam kondisi kurang atau tidak sehat, akan langsung mendapat perawatan khusus di rumah sakit rujukan," ujarnya.
Adapun bagi yang sehat, maka diizinkan langsung kembali ke daerah asalnya dengan melakukan karantina pribadi selama 14 hari dibarengi monitoring yang baik oleh pihak pemda.