REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR— Pemerintah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan melibatkan aparat TNI-Polri untuk mengawal proses pemakaman jenazah yang terinfeksi Coronavirus Disease (Covid-19) di tempat Pekuburan umum yang selama ini mendapat penolakan warga.
"Jadi telah dibagi tugas, soal kasus adanya penolakan-penolakan (jenazah di pekuburan) dikawal petugas. Jadi nanti tidak ada lagi penolakan di masyarakat," tegas Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar M Iqbal Suhaeb saat rapat koordinasi di posko Induk penanganan Covid-19, Balai Mutiara Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (2/4).
Dia mengemukakan, saat ini masyarakat masih belum paham benar tentang penanganan wabah virus korona. Bahkan satu hal yang sering mendapat penolakan dari warga adalah pemakaman jenazah pasien yang terjangkit, hingga keluarganya ikut di kucilkan atau ditolak tinggal di pemukimannya.
Menanggapi persoalan itu, kata dia, tim gugus tugas yang telah dibentuk untuk segera melakukan langkah sosialisasi secara massif. Mengingat dalam waktu dekat mulai diberlakukan karantina parsial di wilayah pemukiman-pemukiman warga.
Sehingga tugas dari gugus tugas dalam hal ini Dandim dan Polrestabes beserta jajaran Polsek akan bergerak memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat soal Covid-19 termasuk pencegahannya untuk sementara tinggal di rumah sampai wabah ini berakhir.
"Tugasnya tadi, bukan hanya kasus penolakan-penolakan (pasien terinfeksi) juga sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing," katanya menegaskan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan, beserta Komandan Kodim 1408/BS Makassar Kol (Inf) Andriyanto sebagai Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di Makassar segera menjalankan hasil rapat tersebut untuk mengawal pasien meninggal akibat korona sekaligus menjalankan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat.
Sebelumnya, kasus meninggal pasien Positif COVID-19 di Makassar tercatat lima orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tiga orang dengan total sebanyak delapan orang.
Dari jumlah itu, ada diantaranya mendapat penolakan dari warga sekitar pemakaman baik di Pannara, Kecamatan Manggala maupun di Macandda, Kabupaten Gowa. Hingga akhirnya di makamkan di pekuburan umum Panaikang.
Menanggapi adanya penolakan itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengalihkan pemakaman khusus pasien positif COVID-19 ke Samata, Kabupaten Gowa, yang sebelumnya akan dipusatkan di Sudiang Kota Makassar
"Kita sudah tentukan bahwa pemakaman jenazah bukan lagi di Sudiang tetapi kita sudah tempatkan di daerah Samata," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sulsel, Mujiono melalui video konferensi di Makassar, Rabu.
Mujiono menyebutkan bahwa lahan pemakaman ini seluas 1,4 hektare milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Lokasi ini akan dibagi menjadi dua wilayah yakni pemakaman pasien COVID-19 yang beragama Nasrani dan umat Muslim (Islam). "Lahan sudah cukup luas, kurang lebih 1,4 hektare. Jadi pada 1 lokasi ini, ada wilayah khusus untuk kaum Nasrani maupun umat Muslim," katanya.