REPUBLIKA.CO.ID,TANJUNGPINANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) mulai memberlakukan jam malam untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 terhitung Kamis, 2 April 2020. Kebijakan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Nomor: 300/BAKESBANGPOL-COVID-19/IV/ 01/2020 yang ditandatangani langsung Bupati Karimun Aunur Rafiq.
"Pemberlakuan jam malam ini dalam rangka upaya mendukung program nasional terkait percepatan pencegahan penyebaran Covid-19," kata Aunur Rafiq.
Bupati dengan tegas memerintahkan kepada camat se-Kabupaten Karimun agar dapat menyampaikan imbauan kepada warga di wilayahnya masing-masing untuk tidak melakukan aktivitas dan kegiatan di luar rumah di atas pukul 20.30 WIB sampai dengan 04.00 WIB. "Kecuali untuk keperluan yang sifatnya mendesak dan penting," ujarnya.
Kemudian mengimbau kepada seluruh toko/warung/ kedai kopi, atau warung sejenis yang sifatnya menjadi tempat berkumpulnya masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan kumpul-kumpul yang tidak penting, dan mendesak agar tidak menyediakan layanan makan/minum di tempat, namun cukup pembelian dengan cara dibungkus. "Kami batasi aktivitas perdagangan cukup sampai pukul 20.30 WIB," kata Rafiq.
Selan itu, dia juga meminta kepada Satuan Gugus Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum Covid-19 agar dapat melakukan pemantauan/monitoring dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga lurah/desa agar saling bersinergi melakukan kegiatan patroli secara berkala di atas pukul 20.30 WIB. Bupati turut menegaskan, bakal ada sanksi bagi warga yang kedapatan melanggar pemberlakuan jam malam tersebut.
"Sanksi dapat dilakukan melalui kegiatan pembinaan oleh Tim Gugus Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum Covid-19 Kabupaten Karimun," ujar Rafiq.
Rafiq mengharapkan semua pihak dapat memaklumi sekaligus mematuhi kebijakan pemberlakuan jam malam tersebut, guna memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 khususnya di Kabupaten Karimun.