Sejumlah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) menunggu calon penumpang untuk memasuki bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (2/4). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan merekomendasikan langkah-langkah pembatasan akses moda transportasi untuk mencegah penyebaran virus Corona di wilayah Jabodetabek (FOTO : Prayogi/Republika)
Sejumlah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) menunggu calon penumpang untuk memasuki bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (2/4). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan merekomendasikan langkah-langkah pembatasan akses moda transportasi untuk mencegah penyebaran virus Corona di wilayah Jabodetabek (FOTO : Prayogi/Republika)
Sejumlah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) menunggu calon penumpang untuk memasuki bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (2/4). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan merekomendasikan langkah-langkah pembatasan akses moda transportasi untuk mencegah penyebaran virus Corona di wilayah Jabodetabek (FOTO : Prayogi/Republika)
Awak bus tertidur diruang tunggu di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (2/4). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan merekomendasikan langkah-langkah pembatasan akses moda transportasi untuk mencegah penyebaran virus Corona di wilayah Jabodetabek (FOTO : Prayogi/Republika)
Sejumlah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) menunggu calon penumpang untuk memasuki bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (2/4). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan merekomendasikan langkah-langkah pembatasan akses moda transportasi untuk mencegah penyebaran virus Corona di wilayah Jabodetabek (FOTO : Prayogi/Republika)
Calon penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) membeli tiket di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (2/4). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan merekomendasikan langkah-langkah pembatasan akses moda transportasi untuk mencegah penyebaran virus Corona di wilayah Jabodetabek (FOTO : Prayogi/Republika)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan merekomendasikan langkah-langkah pembatasan akses moda transportasi untuk mencegah penyebaran virus Corona di wilayah Jabodetabek.
Namun ternyata rekomendasi tidak serta merta bisa dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan Pemprov DKI masih tetap menjalankan operasional angkutan umumnya hingga saat ini.
Walaupun sebelumnya Dishub DKI telah mengeluarkan penghentian layanan bus baik Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Bus Pariwisata. Surat keputusan Diahub DKI Jakarta tersebut kemudian dianulir oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
sumber : Republika
Advertisement