REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai kebijakan countercyclical yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkuat industri asuransi di tengah dampak penyebaran COVID-19.
"Industri asuransi masih mendapatkan kesempatan untuk tetap survive dan memberikan kontribusi bagi perekonomian negara," kata Direktur Eksekutif AAUI Dody AS Dalimunthe dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (2/4).
Kebijakan yang dikeluarkan OJK itu, kata dia, di antaranya terkait relaksasi pembatasan pada aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi pada tagihan premi penutupan langsung termasuk tagihan premi koasuransi.
Kemudian, tagihan premi reasuransi diperpanjang dari dua bulan menjadi empat bulan sejak tanggal jatuh tempo pembayaran dalam polis dimaksudkan agar piutang premi tersebut masuk dalam perhitungan aset yang diperkenankan.
Relaksasi itu, lanjut Dody, untuk menjaga tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, sesuai ranah regulasi OJK terhadap perusahaan asuransi atau reasuransi dan tidak terkait dengan tertanggung atau pemegang polis.
Ia menambahkan relaksasi tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi keterlambatan pembayaran premi asuransi dari tertanggung yang terkena dampak penyebaran COVID-19.
Sebelumnya, AAUI telah mengimbau kepada perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi anggota asosiasi, yang melekatkan klausula pemutusan pertanggungan otomatis dalam polis, untuk memberikan kelonggaran perpanjangan periode pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi.
Tujuannya, lanjut dia, sebagai mitigasi potensi pembatalan polis asuransi otomatis secara hukum yang dapat merugikan tertanggung dan sengketa saat terjadi klaim.
Ia juga mengimbau kepada tertanggung atau pemegang polis menghubungi perusahaan asuransi penerbit polis terkait kontrak asuransi yang telah disepakati agar kewajiban tertanggung atau pemegang polis terhadap pembayaran premi asuransi tidak mempengaruhi pembayaran klaim.
Untuk itu, AAUI mengimbau perusahaan asuransi agar melakukan komunikasi kepada tertanggung atau pemegang polis dengan mengidentifikasi tertanggung berdasarkan kebutuhannya dan tetap mengacu kepada kondisi kontrak asuransi.
"Mengingat jatuh tempo yang ada juga terkait dengan kewajiban perusahaan asuransi kepada penanggung ulangnya, maka hal yang sama juga dilakukan kepada reasuradur atas polis asuransi yang bersangkutan," ujar Dody.