REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/A Kota Samarinda, Kalimantan Timur telah membebaskan sebanyak 21 narapidana dalam upaya pencegahan COVID-19.
Kepala Lapas Kelas II/A Samarinda Ilhamsyah Agung kepada awak media di Samarinda, Kamis (2/4) menjelaskan 19 napi tersebut dibebaskan dalam dua tahap yakni tanggal 1 April sebanyak dua orang dan pada 2 April sebanyak 19 orang.
"Berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020, persyaratan napi yang bisa bebas yakni tidak terganjal dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," kata Ilham Agung.
Menurut Ilham jumlah napi yang akan dibebaskan akan terus mengalami penambahan, pasalnya saat ini pihaknya terus melakukan pendataan napi yang memenuhi kriteria untuk bebas.