Jumat 03 Apr 2020 05:39 WIB

Belasan Napi Rutan Kudus Sujud Syukur karena Dibebaskan

Mereka dibebaskan karena mendapatkan prgram asimilasi terkait pencegahan Covid-19.

Red: Andi Nur Aminah
Warga binaan sujud syukur usai menerima surat pembebasan saat Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi oleh Kemenkumham di Rutan Klas IIB Kudus, Jawa Tengah, Kamis (2/4/2020).
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Warga binaan sujud syukur usai menerima surat pembebasan saat Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi oleh Kemenkumham di Rutan Klas IIB Kudus, Jawa Tengah, Kamis (2/4/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Sebanyak 18 narapidana (napi) dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus, Jawa Tengah, bersujud syukur usai mendapatkan program asimilasi dalam pencegahan Covid-19 sehingga mereka dibebaskan untuk kembali pulang. Sujud syukur sebanyak 18 napi dilakukan setelah mereka menerima surat bebas lewat asimilasi usai mendapatkan pembinaan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati secara daring di Aula Rutan Kelas II B Pati, Kamis (2/4).

Pemberian asimiliasi tersebut sebagai tindak lanjut dariPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga

"Alhamdulillah sudah bisa bebas lebih awal dari, tidak disangka-sangka tiba-tiba ada kebijakan yang membuat saya bisa bebas lebih cepat," kata salah satu Napi Rutan Kelas II B Kudus Abida Nuriyah Wahdani ditemui usai sujud syukur bersama belasan Napi lainnya di Kudus.

Seharusnya, kata dia, dirinya masih harus menjalani masa hukuman selama sebulan lagi. Ia mengungkapkan dia menjalani masa hukuman di Rutan Kudus karena terlibat kasus kecelakaan dengan vonis hukuman satu tahun penjara. Kebijakan pemerintah yang membebaskan napi lewat asimilasi di rumah, katanya, diterima baru Rabu (1/4).