Jumat 03 Apr 2020 08:45 WIB

Firli: Usul Penyesuaian Gaji KPK Diajukan Era Agus Rahardjo

Usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK diajukan pada 15 Juli 2019.

Ketua KPK Firli Bahuri
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah diajukan sejak pimpinan KPK jilid IV atau era Agus Rahardjo. "Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama zaman Pak AR (Agus Rahardjo) dan kawan-kawan tanggal 15 Juli 2019, jauh sebelum pimpinan periode pimpinan KPK sekarang," ucap Firli melalui keterangannya, di Jakarta, Jumat (3/4).

Adapun penyesuaian tersebut berupa kenaikan gaji sebesar Rp 300 juta untuk pimpinan KPK. Namun, menurut dia, sampai sekarang belum ada pembahasan lebih lanjut soal penyesuaian gaji tersebut.

"Namun, sampai sekarang belum ada info terkini. Kami pimpinan KPK saat ini fokus dengan penanganan Covid-19 karena hal ini yang lebih prioritas. Saya selalu mengatakan kita sekarang fokus penanganan Covid-19," ujar Firli.

Walapun, dia melanjutkan, diakui memang ada rancangan peraturan presiden (perpres) tentang hak keuangan maupun fasilitas dewan pengawas yang sampai hari ini belum juga ada pembahasan dengan lembaganya. "Begitu pula dengan rencana peraturan pemerintah tentang gaji pegawai KPK sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 bahwa pegawai KPK adalah pegawai ASN. Ini tentu dibahas juga," tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 atas Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi; perincian gaji ketua KPK sebagai berikut.

1. Gaji pokok: Rp 5.040.000

2. Tunjangan jabatan: Rp 24.818.000

3. Tunjangan kehormatan: Rp 2.396.000

4. Tunjangan perumahan: Rp 37.750.000

5. Tunjangan transportasi: Rp 29.546.000

6. Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa: Rp 16.325.000

7. Tunjangan hari tua: Rp 8.063.500.

Sementara itu, untuk wakil ketua KPK perinciannya sebagai berikut.

1. Gaji pokok: Rp 4.620.000

2. Tunjangan jabatan: Rp 20.475.000

3. Tunjangan kehormatan: Rp 2.134.000

4. Tunjangan perumahan: Rp 34.900.000

5. Tunjangan transportasi: Rp 27.330.000

6. Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa: Rp 16.325.000

7. Tunjangan hari tua: Rp 6.807.250.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement