REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Seorang warga yang mewakili kelompok pedagang eceran mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap lalai mengantisipasi penyebaran virus corona. Menanggapi hal itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono meminta agar penggugat tak hanya fokus mementingkan diri sendiri.
Penggugat, kata Dini, seharusnya mampu melihat kondisi dan situasi saat ini secara obyektif. Sebab, tak hanya Indonesia yang mengalami kerugian akibat pandemi corona, namun juga ratusan negara lainnya yang juga terjangkit oleh virus ini.
“Siapa yang bisa tahu kapan dan bagaimana wabah itu akan terjadi? Tidak ada yang tahu dengan pasti. Kalau mau bicara kerugian, coba lihat situasi negara-negara lain, banyak yang lebih buruk kondisinya dibanding Indonesia. Jadi harus melihat situasi ini secara objektif jangan hanya fokus kepada kepentingan diri sendiri,” ujar Dini di Jakarta, Jumat (3/4).
Dini menjelaskan, wabah corona ini masuk dalam kategori force majeure yang juga terjadi di berbagai negara lainnya di dunia. Karena itu, menurutnya gugatan tersebut tak tepat.
Saat ini, pemerintah tengah berupaya keras mengantisipasi penyebaran wabah yang lebih luas ke daerah lainnya. Bantuan sosial yang akan diberikan kepada masyarakat terdampak juga telah disiapkan, termasuk juga untuk UMKM.
Dini pun menyayangkan gugatan yang diajukan tersebut. Sebagai warga negara yang baik, kata dia, masyarakat seharusnya mendukung dan membantu upaya pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang lebih luas.
“Sebagai warga negara yang baik harusnya mendukung dan membantu pemerintah berperang melawan wabah Covid 19 ini. Bantu pemerintah untuk menjaga penyebaran, mengawal agar program-program pemerintah dalam hal ini terlaksana dengan baik di lapangan, alih-alih menambah beban gugatan di pengadilan di tengah situasi genting seperti ini,” jelas dia.
Gugatan terharap Presiden Jokowi inipun dinilainya sebagai tindakan yang ironi, sebab Presiden Jokowi juga bekerja keras mencari cara untuk membantu para UMKM yang terdampak.
“Ironis, pada saat Presiden Jokowi berpikir keras bagaimana membantu UMKM, beliau malah digugat oleh pedagang UMKM,” kata Dini.
Kendati demikian, Dini menilai pengajuan gugatan tersebut memang hak konstitusi setiap warga negara. Dalam prosesnya pun akan dilakukan pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan. Karena itu, ia meminta agar penggugat menyiapkan argumen dan bukti yang kuat terkait gugatannya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi digugat warga karena dianggap lalai dalam mengantisipasi virus corona. Enggal Pamukty mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (1/4). Enggal diketahui mewakili kelompok pedagang eceran dalam pengajuan gugatan itu.