Jumat 03 Apr 2020 13:02 WIB

Bolehkah Menyiram Kemaluan Usai Wudhu?

Ada perbedaan pendapat soal menyiram kemaluan usai wudhu.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Bolehkah Menyiram Kemaluan Usai Wudhu?. Foto: Wudhu (Ilustrasi)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Bolehkah Menyiram Kemaluan Usai Wudhu?. Foto: Wudhu (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Banyak hal yang membatalkan wudhu. Hal paling lumrah adalah bersentuhan antara orang yang bukan muhrim, buang angin, hingga buang air kecil maupun besar. Lantas bagaimana hukum menyiram kemaluan usai mengambil wudhu?

Usamah bin Zaid meriwayatkan bahwa Malaikat Jibril turun kepada Nabi Muhammad SAW dan mengajarkan wudhu kepada beliau. Ketika telah selesai wudhu, Jibril mengambil sepenuh telapak tangan dan menyiramkannya pada kemaluan. Rasulullah pun menyiram kemaluan beliau setelah berwudhu. Hal ini bersumber dari hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad.

Baca Juga

Sedangkan dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd disebutkan, menyentuh kemaluan usai berwudhu dilihat dari kadar kondisinya. Ulama membedakan sentuhan yang terasa nikmat dan tidak. Jika terasa nikmat maka sentuhan itu membatalkan wudhu, begitu pun sebaliknya. Pendapat ini dikemukakan oleh Madzhab Imam Malik.

Ada sebagian ulama lagi yang membedakan antara menyentuh dengan sengaja dengan lupa. Mereka mewajibkan wudhu kepada orang yang menyentuh kemaluan dengan sengaja, bukan kepada orang yang memang lupa. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Imam Malik.

Adapun perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam menyentuh kemaluan usai berwudhu sebab adanya hadits Rasulullah SAW. Hadisnya berupa hadis dengan jalur sanad Busrah yang menyatakan bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Idza massa ahadukum dzakarahu, falyatawadha’,”. Yang artinya: “Apabila salah seorang di antara kalian menyentuh kemaluan, hendaklah ia berwudhu,”.

Inilah hadits yang paling asyhur di antara hadis-hadis lain yang menerangkan kewajiban berwudhu bagi orang yang menyentuh kemaluan. Hadis ini ditakhrij oleh Imam Malik dalam kitab Al-Muwatha dan hadisnya dinilai shahih.

Dalam buku Panduan Shalat An-Nisaa karya Abdul Qadir Muhammad Manshur dijelaskan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum menyiram kemaluan dengan air setelah berwudhu. Meski demikian, ulama-ulama kalangan Madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa tidak apa-apa mengeringkan dan mengusap air dengan sapu tangan atau sepotong kain setelah wudhu dan mandi.

Ibnu Mundzir meriwayatkan dibolehkannya pengeringan dari Utsman bin Affan, Husain bin Ali, Anas bin Malik, Bisyr bin Abu Mas’ud, Hasan al-Bashri, Ibnu Sirin, Alqamah, Aswad, Masruq, Dhahhak, Ats-Tsuri, dan Ishaq. Mereka yang membolehkan pengeringan ini bersandar pada hadis-hadis Rasulullah SAW.

Adapun hadits-hadits yang disandarkan adalah haid riwayat Tirmidzi berbunyi: “Aku melihat Nabi Muhammad SAW mengusap wajah beliau dengan ujung pakaian beliau ketika berwudhu,”. Hadis ini menyebut mengeringkan air setelah wudhu dibolehkan, namun kadar hadisnya dhaif.

Sedangkan hadits lainnya riwayat Imam An-Nasa’i berbunyi: “Abu Maryam Iyas bin Ja’far meriwayatkan dari seorang sahabat bahwa Nabi Muhammad SAW memiliki sapu tangan atau sepotong kain untuk mengusap wajah beliau ketika berwudhu,”. Hadis ini memiliki kadar hadis yang shahih.

Adapun kemakruhan mengeringkan air dalam wudhu (bukan dalam mandi) diriwayatkan oleh Ibnu Abbas. Sedangkan Jabir bin Abdullah meriwayatkan larangan untuk mengeringkan itu.

Kemakruhan mengeringkan air didasarkan pada argumentasi-argumentasi beragam. Pertama, air wudhu akan ditimbang pada hari Kiamat sehingga dimakruhkan menghilangkannya dengan pengeringan. Hal ini juga disandarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Az-Zuhri.

Namun demikian Abdul Qadir Muhammad Manshur berpendapat, yang dimaksud bahwa air yang digunakan dalam wudhu akan ditimbang itu bukan air yang tersisa pada anggota wudhu. Para ulama juga sepakat bahwa air wudhu merupakan cahaya pada hari Kiamat kelak.

Hukum makruh mengeringkan air wudhu disamakan sebagai menghilangkan sisa ibadah. Ulama yang sepakat menjatuhi makruh dalam perkara ini berpendapat, air bertasbih selama menempel pada anggota wudhu. Tetapi Al-Qari berkata bahwa tidak bertasbihnya air wudhu ketika dikeringkan membutuhkan dalil naqli yang sahih.

Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari disebutkan, Rasulullah SAW bersabda: “Aku mengulurkan kain kepada beliau, tetapi beliau tidak mengambilnya. Lalu beliau beranjak sambil mengibaskan kedua tangan beliau,”.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement