Jumat 03 Apr 2020 13:34 WIB

Darurat Covid-19, Kemenag Imbau Akad Nikah Ditunda

Masyarakat diharap menjadwal ulang pelaksanaan akad nikah saat darurat covid 19.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Darurat Covid-19, Kemenag Imbau Akad Nikah Ditunda. Foto: Akad nikah   (ilustrasi)
Foto: Republika
Darurat Covid-19, Kemenag Imbau Akad Nikah Ditunda. Foto: Akad nikah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menerbitkan edaran baru terkait protokol penanganan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) pada pelayanan kebimasislaman. Edaran yang ditujukan ke Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan penghulu itu antara lain mengatur tentang layanan publik di Kantor Urusan Agama (KUA).

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin berharap, masyarakat dapat menunda atau menjadwal ulang rencana pelaksanaan akad nikahnya selama darurat Covid-19.

Baca Juga

"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," ujar Kamaruddin Amin dalam keterangan yang didapat Republika, Jumat (3/4).

Meski demikian, Kamaruddin Amin memastikan pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka. Mekanisme pendaftarannya tidak dilakukan dengan tatap muka di KUA.

Calon pengantin dapat mendaftarkan pencatatan pernikahan secara daring melalui situs simkah.kemenag.go.id. Untuk pelaksaan akad, tidak dilakukan dalam masa darurat Covid-19, yang akan terus diupdate perkembangannya.

Di masa darurat Covid-19 ini, kata Kamaruddin, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Pelayanan akad nikah itu pun hanya akan dilaksanakan di KUA. Sementara itu layanan di luar KUA ditiadakan.

"Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," ucap Kamaruddin.

Memahami bahwa tingkat kedaruratan di tiap daerah berbeda, KUA disebut wajib meningkatkan koordinasi, mematuhi, serta menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat, sesuai dengan perkembangan kebijakan Pemerintah Daerah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

Saat ini, Kemenag menerapkan sistem kerja dari rumah untuk pegawaianya hingga 21 April 2020. Kepada jajarannya di Kanwil dan KUA, Kamaruddin meminta untuk tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara daring.

Setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau email petugas, sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi. "Pelaksanaan akad nikah secara daring baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," ujarnya.

Adapun protokol Akad Nikah di KUA pada masa darurat Covid-19, yang diterbitkan Ditjen Bimas Islam, sebagai berikut. Pertama, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah, tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.

Kedua, calon pengantin (catin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker. Selanjutnya, petugas, wali nikah, dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul

"Sekali lagi, saya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk mendapatkan layanan serta menunda permintaan pelayanan yang membutuhkan tatap muka secara langsung," ujar Kamaruddin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement