Jumat 03 Apr 2020 13:31 WIB

Wanita dan Hukum Seputar Alis

Sejumlah cara dilakukan wanita untuk mempercantik penampilannya.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Wanita dan Hukum Seputar Alis. Foto: Ilustrasi Muslimah
Foto: EPA/Mast Irham
Wanita dan Hukum Seputar Alis. Foto: Ilustrasi Muslimah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai seorang wanita, menjadi sifat dan keinginan pribadi untuk selalu tampil menarik dan cantik. Berbagai cara dilakukan agar tampilan dirinya semakin baik dari hari ke hari.

Untuk mempercantik diri, para wanita menempuh berbagai cara, mulai dari perawatan menggunakan krim atau obat hingga menggunakan kosmetik atau berdandan. Salah satu yang menjadi perhatian wanita ketika berdandan adalah alis.

Baca Juga

Allah SWT mengeluarkan hadits khusus untuk masalah alis ini. Dalam HR Muslim, Allah bersabda, "Allah melaknat wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan (tato), yang mencukur alis dan yang meminta dicukurkan."

Tato atau yang biasa disebut sulam alis, jelas dilarang oleh Allah SWT melihat dari hadits tersebut. Pun untuk mencukur alis, baik hanya sedikit atau sampai habis. Sementara untuk penggunaan pensil alis, hadits tersebut tidak melarangnya.

Dalam HR Bukhari ditegaskan mengenai hukum mentato atau mengubah ciptaan Allah. "Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah." Al-Mutanamishah adalah para wanita yang minta dicukur bulu di wajahnya.

Perbuatan yang bertujuan untuk mengubah ciptaan Allah ini sangat dilarang dan dilaknat oleh Allah. Karena perbuatan ini adalah salah satu misi yang diemban oleh iblis dengan tujuan menyesarkan hamba Allah.

Ketika diusir oleh Allah SWT dari surga, iblis bersumpah akan menyesatkan seluruh hamba Allah. Dalam surat Shad ayat 82-83 dituliskan, "Iblis berkata: Aku bersumpah dengan Keagungan-Mu ya Allah, sungguh akan aku sesatkan mereka semua, kecuali para hamba-Mu diantara mereka yang baik imannya."

Iblis mengincar umat yang lemah imannya. Dalam surat An-Nisa ayat 119 dijelaskan mengenai misi iblis untuk menyesatkan manusia dengan mengubah apa yang sudah Ia ciptakan. "Sungguh aku akan perintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah."

Dalam penciptaan wanita, Allah jadikan wajah adalah bagian dari keindahan. Tidak tumbuh sedikitpun bulu pada wajah wanita kecuali alis dan bulu mata. Nabi SAW pun melaknat wanita muslim yang mencukur bulu alisnya, "Nabi SAW melaknat wanita yang menghilangkan bulu alis dan yang meminta dihilangkan bulu alisnya."

Kegiatan mencabut, mengikir, dan mencukur bulu alis termasuk hal yang haram dilakukan oleh wanita muslim. Tidak peduli seberapa banyak atau sedikit bulu alis yang dihilangkan oleh seorang wanita muslim.

Seorang wanita diizinkan menghilangkan bulu yang tidak seharusnya tumbuh di wajahnya, seperti kumis atau jenggot. Kumis dan jenggot yang berada pada wajah seorang wanita dapat memberikan mudharat dan memperburuk rupa yang ia miliki.

Salah satu kodrat wanita adalah selalu berusaha untuk tampil cantik dan menarik. Namun perlu diingat agar usaha menjadi cantik ini sesuai dengan syariat Islam. Pun perlu diperhatikan jika kecantikan seorang wanita adalah hak suaminya dan hanya boleh dilihat oleh mahramnya. Sebagai wanita muslim yang salehah, sudah sewajarnya ia menjaga kehormatan diri dan hak suaminya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement