REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nadhlatul Ulama, KH Moqsith Ghozali meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk ikut membantu pemakaman jenazah Covid-19 yang mendapatkan penolakan dari masyarakat.
“Pemerintah daerah harus ikut membantu memfasilitasi penguburan jenazah korban Corona ini. Jangan bertindak pura-pura gak tahu dalam soal ini,” ujar Kiai Moqsith saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (3/4).
Dia menjelaskan, manusia tak bisa memilih harus mati dengan cara apa, ada yang meninggal karena virus Corona dan ada yang meninggal karena sebab lainnya. Namun, menurut dia, karena virus corona ini bersifat khusus, maka orang yang meninggal itu harus diperlakukan secara khusus pula.
“Artinya, hanya mereka yang ahli yang bisa melakukan tajhizul mayyit, mulai dari memandikan, mengkafani, hingga menguburkan. Menshalatinya pun tak bisa dilakukan di lokasi yang menyebabkan terjadinya perpindahan virus,” ucapnya.
Menurut dia, proses pengurusan jenazah dalam syariat Islam tersebut hukumnya fardhu kifayah, sehingga umat Islam wajib untuk melaksanakannya. Namun, kata dia, dalam kasus jenazah terjangkit virus Corona, empat hal itu harus diselenggarakan dengan cara aman sehingga tak terjadi penularan virus.
Terkait pemakamannya, menurut dia, kepala desa yang masyarakatnya menolak jenazah Covid-19 bisa meyediakan lahan khusus bagi jenazah korban Covid-19. “Termasuk juga penguburannya. Karena satu dan lain hal, kepala daerah bisa saja menyediakan lahan khusus bagi jenazah korban Covid-19. Bisa juga jenazah korban virus covid 19 dikuburkan di pekuburan umum seperti jenazah lain pada umumnya,” katanya.
“Intinya harus tetap dikebumikan. Adapun teknisnya, maka keluarga, pemerintah, dan masyarakat bisa memusyawarahkannya,” imbuhnya.