REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Gerindra, Arief Poyuono melayangkan kritik keras terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja di tengah pandemik wabah Corona. Menurut Arief, tindakan wakil rakyat justru akan memancing amarah rakyat yang sedang berjuang melawan Corona.
"Waduh DPR ini mau nambahin bara kemarahan masyarakat aja kali ya. Saat PSBB kok ngebahas UU Omnibus law. Tolong para anggota dewan yang katanya terhormat kalian sadarlah. Ini saatnya bukan untuk bahas UU Omnibus Law," kritik Arief dalam keterangannya, Jumat (3/4).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut, meminta agar anggota dewan untuk fokus dulu dan berperan mengatasi Corona yang mengancam jiwa masyarakat. Kemudian Polisi atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) segera membubarkan pembahasan Omnibus Law tersebut.
Arief juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk konsisten dengan PSBB dan perintah kerja dirumah, dan meminta DPR RI menunda dan bila perlu membatalkan Omnibus Law. Arief menilai Omnibus Law Cipta Kerja sudah tidak relevan lagi pasca kehancuran ekonomi akibat wabah corona.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi memastikan bahwa Baleg akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja pada pekan depan. Langkah DPR membahas RUU Omnibus Law dilakukan di tengah pandemi corona atau Covid-19.
"Iya betul, Baleg akan membentuk Panitia Kerja RUU Cipta Kerja pada pekan depan," kata Baidowi, di Jakarta, Kamis (2/4).
Baidowi mengatakan, langkah DPR untuk tetap membahas RUU Cipta Kerja bukan tidak mendengarkan pendapat publik yang meminta lembaganya fokus mendukung pemerintah menangani pandemi Covid-19. Sekretaris Fraksi PPP DPR RI itu menilai penanganan wabah tidak menghambat program legislasi, karena DPR menjalankan fungsinya secara bersama-sama.
"Kritik hal yang biasa dan wajar, nanti kita dengarkan apa keberatannya, masih ada ruang dialog," ujarnya pula.
Menurutnya, Baleg akan mengundang uji publik terkait RUU Cipta Kerja dengan mengundang pihak-pihak yang berkepentingan termasuk kalangan buruh, pengusaha, dan akademisi. Dia mengatakan, rapat pembahasannya akan dilakukan secara virtual dan kehadiran fisik namun tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Kami akan dengarkan semuanya, sehingga kehadiran RUU ini paling tidak bisa ditemukan titik persamaannya," katanya.
Sebelumnya, DPR RI dalam rapat paripurna pada Kamis, memutuskan akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja di Baleg DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin membacakan keputusan itu dalam rapat paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2019-2020 di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis.
"Persetujuan terhadap surat Presiden tanggal 7 Februari 2020 berkenaan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang telah dibahas dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus), pada tanggal 1 April 2020 disepakati untuk diteruskan ke tingkat Badan Legislasi," kata Azis Syamsuddin.