Jumat 03 Apr 2020 15:44 WIB

Penolakan Jenazah Corona, Emil: Jangan Tambah Luka Keluarga

Emil pastikan perlakuan jenazah Covid-19 di Jawa Barat sesuai protokol.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Foto: Humas Pemprov Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memastikan, perlakuan jenazah Covid-19 di Jabar sampai proses pemakaman sudah sesuai protokol kesehatan yang dianjurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Oleh karena itu, Ridwan Kamil, mengimbau masyarakat tidak perlu menolak pemakaman jenazah Covid-19 di lingkungannya.

Baca Juga

"Saya mendengar ada beberapa berita di mana pemakaman pasien-pasien COVID-19 ini ditolak masyarakat dengan alasan takut virusnya menular. Itu (virus menular) tidak benar," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (3/4).

Emil menjelaskan, virus itu mati pada saat inangnya mati atau jenazahnya meninggal dunia. "Itu artinya virusnya ikut mati. Rumah sakit sudah melakukan prosedur yang disarankan oleh WHO, sehingga sudah sangat-sangat aman," katanya.

Emil pun, mengajak masyarakat berempati kepada keluarga korban Covid-19, dan tidak memberikan stigma yang akan memperdalam luka serta kesedihan. Dengan begitu, penolakan pemakaman jenazah COVID-19 tidak akan terulang.

"Kita harus punya rasa yang toleran, dan jangan menambah luka dengan stigma. Mereka sudah kehilangan, mereka butuh dukungan, butuh dikuatkan. Mari kedepankan rasa kemanusiaan, dengan merasakan apa yang orang lain rasakan," paparnya.

Prinsip utama pemulasaran jenazah Covid-19 di Jabar, kata dia, adalah menghormati jenazah, dan melindungi diri serta lingkungan dari infeksi. Dari prinsip tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar menetapkan ketentuan umum pemulasaran jenazah infeksius.

Pertama, kata dia, memastikan jenazah sudah didiamkan selama lebih dari dua jam sebelum dilakukan perawatan jenazah. Kemudian, menerapkan kewaspadaan standar yakni memperlakukan semua jenis cairan dan jaringan tubuh jenazah sebagai bahan yang menular dengan cara menghindari kontak langsung.

"Tidak mengabaikan etika, budaya, dan agama yang dianut jenazah. Lalu, semua lubang-lubang tubuh ditutup dengan kasa absorben dan diplester kedap air. Petugas harus memastikan badan jenazah bersih dan kering," ujar Kepala Dinkes Jabar Berli Hamdani.

Petugas maupun keluarga jenazah yang ikut mengurus jenazah harus mengikuti prosedur, seperti menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Menurut Berli, hal itu dilakukan guna mencegah penularan.

"Setelah dimandikan dan dikafani atau diberi pakaian, jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik dan diikat rapat," katanya.

Menurutnya, jika diperlukan pemetian, maka peti jenazah ditutup rapat. Pinggiran peti disegel dan dipaku atau disekrup sebanyak 4 sampai 6 titik. "Peti jenazah yang terbuat dari kayu harus kuat, rapat, dan ketebalan peti minimal 3 centimeter," katanya.

Desinfeksi lingkungan pun akan dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan. Alat medis, tempat persemayaman, sampai ambulans yang digunakan mengantar jenazah ke rumah duka dan makam akan disemprot desinfektan.

"Sesudah proses pemakaman selesai, keluarga dan pelayat harus menerapkan protokol kedatangan sampai di rumah, seperti mencuci tangan sesuai prosedur WHO, segera mandi, dan tidak menyentuh barang apapun di rumah,"katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement