Jumat 03 Apr 2020 15:49 WIB

Polda Metro Ungkap Industri Rumahan Tembakau Gorila

Empat lokasi industri rumahan tembakau gorila digerebek oleh Polda Metro Jaya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Reiny Dwinanda
Barang bukti tembakau gorila (Dok).  Polda Metro Jaya mengamankan tersangka pengedar dengan barang bukti 10 kg yang diedarkan melalui Instagram,
Foto: Antara
Barang bukti tembakau gorila (Dok). Polda Metro Jaya mengamankan tersangka pengedar dengan barang bukti 10 kg yang diedarkan melalui Instagram,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggerebek empat lokasi yang dijadikan sebagai industri rumahan untuk pembuatan narkoba jenis ganja sintetis atau biasa disebut tembakau gorila. Polisi menangkap 12 tersangka dan menyita 10 kilogram tembakau gorila sebagai barang bukti.

"Ini home industry lintas provinsi, jaringan Jakarta-Cirebon dan Bandung, Jawa Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/4).

Baca Juga

Yusri mengungkapkan, penangkapan 12 tersangka itu bermula dari penyelidikan yang dilakukan kepolisian sejak tanggal 17-31 Maret 2020. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di empat wilayah secara serentak, Sabtu (28/3).

Menurut Yusri, lima tersangka ditangkap di sebuah apartemen di Tangerang Selatan dan satu tersangka ditangkap di Cirebon, Jawa Barat. Selain itu, polisi juga menangkap enam tersangka di tiga lokasi berbeda di Bandung, Jawa Barat.

"Total ada 12 tersangka kami amankan," ujar Yusri.

Para tersangka, menurut dia, terbukti membuat narkoba jenis ganja sintetis. Sindikat ini diketahui memproduksi sendiri dan menjual barang haram itu melalui media sosial Instagram.

"Pelaku ini rata-rata sudah bisa buat sendiri, mereka chatting sama-sama dan gunakan medsos. Jadi mereka terpecah-pecah dan bisa buat sendiri dan jual sendiri-sendiri," papar dia.

Dari hasil penggerebekan itu, polisi menyita total 10 kilogram tembakau gorila yang siap dijual dan tujuh kilogram Canabionid, yakni zat kimia untuk membuat barang haram itu. Yusri menyebut, hingga saat ini polisi masih menyelidiki kasus ini dan asal Canabionid tersebut. Yusri menuturkan, polisi menduga bibit Canabinoid itu diduga berasal dari luar negeri.

"(Canabinoid) Asalnya masih kami dalami, diduga asalnya lintas negara. Namun, belum bisa kami sampaikan negara asalnya," ungkap Yusri.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement