REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid IV, Agus Rahardjo membenarkan ihwal usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK diajukan saat pimpinan KPK jilid IV atau eranya. Usulan tersebut dilakukan agar pimpinan KPK selanjutnya tetap menjaga dan meningkatkan integritasnya.
"Betul, itu kami (pimpinan jilid IV) yang usulkan di bulan Juli 2019.Usulan kenaikan itu bukan untuk kami yang sedang menjabat, tapi untuk pimpinan yang akan datang, agar tetap menjaga dan meningkatkan integritasnya," kata Agus kepada Republika, Jumat (3/4).
Agus menuturkan, usulan tersebut didengungkan saat kondisi negara masih berjalan normal. Sehingga, lanjutnya, sungguh tak elok kembali membahas usulan tersebut, melihat kondisi negara yang sedang berada dalam kondisi krisis dan darurat.
"Sebaiknya, saat ini kita perlu berjuang bersama, bahu membahu, untuk segera bisa keluar dari kondisi krisis. Jangan membahas kenaikan gaji dulu!," ujar Agus.
Bahkan, tambah Agus, ada baiknya pembahasan kenaikan gaji diubah menjadi pembahasan menyumbangkan gaji untuk membantu penanangan wabah Covid-19. "Banyak contoh, saat ini pejabat negara yang menyumbangkan sebagian gajinya, untuk partisipasi dlm rangka membantu menangani krisis," kata Agus.
Diketahui, saat ini gaji untuk Ketua KPK sskitar Rp 123,9 juta setiap bulannya. Adapun rinciannya terdiri dari :
Gaji Pokok Rp 5.040.000
Tunjangan Jabatan Rp 24.818.000
Tunjangan Kehormatan Rp 2.396.000
Tunjangan Perumahan Rp 37.750.000
Tunjangan Transportasi Rp 29.546.000
Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000
Tunjangan Hari Tua Rp 8.063.500
Sementara Wakil Ketua KPK akan mendapat gaji sebesar Rp 112,5 juta. Adapun rinciannya terdiri dari:
Gaji Pokok Rp 4.620.000
Tunjangan Jabatan Rp 20.475.000
Tunjangan Kehormatan Rp 2.134.000
Tunjangan Perumahan Rp 34.900.000
Tunjangan Transportasi Rp 27.330.000
Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000
Tunjangan Hari Tua Rp 6.807.250.