Jumat 03 Apr 2020 17:26 WIB

Kemenag: Tunda Pernikahan Sampai Covid-19 Selesai

Mekanisme pendaftaran tidak dilakukan dengan tatap muka di KUA

Red: A.Syalaby
Salah satu pasangan pengantin Yavuz Ozdemir (kanan) dan Irra Chorina Octora (tengah) berjalan beriringan disela-sela acara resepsi pernikahannya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (25/3/2020). Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menggelar resepsi pernikahan dua pasang pengantin Yavuz Ozdemir-Irra Chorina Octora serta Amal Fatchullah-Diana Anggraini yang hanya dihadiri pihak keluarga mempelai guna menghindari pertemuan dengan orang banyak dan meminimalkan penyebaran COVID-19
Foto: ANTARA FOTO
Salah satu pasangan pengantin Yavuz Ozdemir (kanan) dan Irra Chorina Octora (tengah) berjalan beriringan disela-sela acara resepsi pernikahannya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (25/3/2020). Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menggelar resepsi pernikahan dua pasang pengantin Yavuz Ozdemir-Irra Chorina Octora serta Amal Fatchullah-Diana Anggraini yang hanya dihadiri pihak keluarga mempelai guna menghindari pertemuan dengan orang banyak dan meminimalkan penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Bimas Islam Kementerian agama Kamaruddin Amin berharap masyarakat dapat menunda atau menjadwal ulang rencana pelaksanaan pernikahannya (akad nikah) selama darurat COVID-19.

"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat COVID-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," kata Kamaruddin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/4).

Kendati begitu, dia memastikan pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka meski dalam keadaan wabah COVID-19.Namun, kata dia, mekanisme pendaftaran tidak dilakukan dengan tatap muka di KUA, tetapi secara daring melalui laman simkah.kemenag.go.id.

Kendati begitu, pelaksanaan akad nikah tidak dilakukan di masa darurat COVID-19. Perkembangan terkait waktu akan terus diperbaharui.Kamaruddin mengatakan pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020.

Pelayanan akad tersebut hanya akan dilaksanakan di KUA, bukan di luar KUA."Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah COVID-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," kata dia.

Kemenag saat ini menerapkan sistem kerja dari rumah untuk pegawainya hingga 21 April 2020. Kepada jajaran di Kanwil dan KUA, Kamaruddin meminta pegawai tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara daring.

Setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau email petugas sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi. "Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement