Jumat 03 Apr 2020 17:32 WIB

Polri: Penyelidikan Kasus Syekh Puji Masih Berlangsung

Penyidik terus menggali soal kronologi pernikahan.

Syekh Puji (kanan) dan istri keduanya, Lutfiana Ulfa (kiri).
Foto: Wordpress.com
Syekh Puji (kanan) dan istri keduanya, Lutfiana Ulfa (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah meminta keterangan enam orang saksi dan satu ahli terkait dengan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh terlapor, Pudjiono Dwi Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji (54 tahun).

"Hingga saat ini penyelidikan masih berjalan dan penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap enam orang saksi dan satu saksi ahli," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/4).

Argo menyebut, Puji dilaporkan ke Polda Jawa Tengah pada 21 Februari 2020 oleh Komnas Perlindungan Anak atas dugaan pencabulan karena telah menikahi anak di bawah umur berinisial DT (10) pada 4 tahun silam. Polisi sejauh ini telah melakukan visum terhadap korban. Dari hasil visum tersebut, tidak ditemukan adanya luka akibat kekerasan seksual yang dialami korban.

"Dari hasil visum, DT menunjukkan tidak ditemukan adanya luka akibat kekerasan seksual yang dialami," katanya.

Argo mengatakan, saat ini penyidik terus menggali soal kronologi pernikahan antara terlapor dan korban pada bulan Juli 2016 di Pondok Pesantren Miftahul Janah, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Pada saat itu usia korban masih 7 tahun.

"Berbagai keterangan terus digali, termasuk pernikahan pada bulan Juli 2016 di daerah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah," katanya.

Penyidik Polda Jateng akan segera mengagendakan pemanggilan terhadap Puji untuk diperiksa sebagai saksi. "Penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Saudara Pudjiono Dwi Cahyo Widiyanto," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement