Jumat 03 Apr 2020 17:49 WIB

Kepala Daerah Bisa Minta Wilayahnya tak Disinggahi Kereta

Kepala daerah di wilayah kerja Daop 4 dapat ajukan permohonan pembatasan ke PT KAI.

Red: Yudha Manggala P Putra
[Ilustrasi] Kepala daerah bisa meminta wilayahnya tidak disinggahi kereta ke PT KAI.
Foto: ANTARA/dedhez anggara
[Ilustrasi] Kepala daerah bisa meminta wilayahnya tidak disinggahi kereta ke PT KAI.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala daerah dipersilakan mengajukan permohonan ke PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk meniadakan layanan kereta api sementara waktu ke wilayahnya sebagai salah satu upaya menekan mobilitas masyarakat dalam pencegahan penyebaran wabah Virus Corona baru atau Covid-19.

"Kepala daerah yang berada di wilayah kerja Daop 4 dipersilakan mengajukan permohonan ke PT KAI yang berkaitan dengan pembatasan mobilitas orang dengan transportasi kereta api," kata Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (3/4).

Ia menjelaskan wilayah kerja Daop 4 meliputi Tegal hingga Cepu, Kabupaten Blora, serta sebagian Kabupaten Grobogan. Menurut dia, tidak adanya larangan mudik menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain itu, lanjut dia, terdapat sejumlah daerah yang sudah melaksanakan isolasi mandiri yang berdampak terhadap penurunan okupansi penumpang KA.