Jumat 03 Apr 2020 17:59 WIB

Emil Minta Kabupaten Maksimalkan Pemakaman Jenazah Corona

Pemulasaran jenazah pasien Covid-19 sudah sesuai dengan prosedur dan dipastikan aman.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Tata cara pemakaman jenazah pasien corona atau Covid-19
Foto: Republika
Tata cara pemakaman jenazah pasien corona atau Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah mengirim surat edaran ke seluruh kabupaten kota di Jabar agar memaksimalkan persiapan pemakaman jenazah pasien Covid-19. Hal itu menyusul adanya penolakan dari masyarkat di sejumlah daerah termasuk di Jabar.

Ridwan Kamil berharap masyarkat tidak khawatir tertular virus, mengingat pemakaman pasien Covid-19 sudah sesuai dengan standar.

"Untuk memperkuat itu saya sudah mengirim Surat edaran ke seluruh kota kabupaten agar melakukan persiapan pemakaman lebih maksimal," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Jumat (3/4).

Emil mengatakan, dalam surat edaran itu ia pun mengimbau setiap kota kabupaten agar memberikan edukasi kepada masyarat. Sehingga, masyarakat lebih memahami tindakan yang dilakukan dalam pemulasaran jenazah pasien Covid-19 sudah sesuai dengan prosedur dan dipastikan aman.

"Dan jika memungkinan menyiapkan makam yang khusus yang bisa digunakan secara maksimal oleh pasien Covid-19," katanya.

Terlebih, kata dia, berdasarkan ilmu kedokteran secara ilmiah menyatakan bahwa virus akan mati dalam waktu tujuh jam dalam tubuh jenazah. Kemudian, pihak rumah sakit pun mengupayakan agar tidak ada peluang untuk virus masih hidup dalam jenazah pasien.

"Sehingga saya imbau untuk menggunakan ilmu dalam mengabil keputusan, jangan oleh provokasi tanpa ilmu dan pengetahuan warga berwaspada dengan lebih emosional bukan dengan cara irasional," katanya.

Dalam menyikapi pemakaman jenazah pasien Covid-19 ini, Emil memastikan, sudah mendapatkan fatwa dari sejumlah Ulama. "Agar mengimbau warga Jagan menolak terjadinya pemakaman covid," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement