Jumat 03 Apr 2020 18:14 WIB

Fraksi PAN: Dahulukan Atasi Covid-19 Dibanding Omnibus Law

Fraksi PAN menilai pemberantasan Covid-19 lebih penting dibahas dibanding Omnibus Law

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Saleh Partaonan Daulay
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Saleh Partaonan Daulay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) meminta DPR lebih fokus membantu memberantas pandemi virus corona (Covid-19) dibandingkan membahas Omnibus Law. PAN menilai, saat ini semua pihak harus bekerja sama membantu pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19.

"Penyebaran virus covid-19 harus dihadapi dengan sungguh-sungguh karena sampai saat ini penyebaran virus ini belum bisa dihentikan," kata Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Jumat (3/4).

Baca Juga

Saleh mengatakan, penderita Covid-19 saat ini tidak berkurang bahkan sebaliknya, penyebarannya cenderung semakin meningkat. Menurutnya, semua pihak lebih baik mempersiapkan diri menghadapi penyebaran virus mematikan tersebut.

Saleh mengungkapkan, dalam rapat kerja gabungan secara virtual, Ketua Gugus Tugas kembali memaparkan prediksi yang disampaikan BIN belum lama ini. Dia mengatakan, dalam rapat disebutkan bahwa pada akhir April diperkirakan ada 27.307 kasus dengan puncaknya diprediksi pada akhir Juli terdapat 106.287 kasus.

"Ancaman nyata ada di depan mata kita. Karena itu, kita semua harus berkontribusi. Menangani ini tidak bisa setengah-setengah," katanya.

Dalam kaitan itu, Fraksi PAN menginginkan agar DPR fokus membantu pemerintah menangani virus corona. Dia mengatakan, ada banyak hal yang bisa dilakukan mulai dari fungsi pengawasan, budgeting dan legislasi tetap dibutuhkan.

Dia mengatakan, hal itu termasuk mempercepat pembahasan Perppu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Menurutnya, hal itu akan menjadi payung hukum bagi pemerintah dalam mengatur keuangan negara dalam situasi saat ini.

"Sekarang tinggal menentukan skala prioritas saja. Apakah penanganan covid-19 atau pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja. Silahkan masing-masing fraksi memutuskan. Kami tidak mau intervensi sikap dan pandangan fraksi lain," katanya.

Seperti diketahui, Baleg DPR RI berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada pekan depan. Langkah DPR membahas RUU Omnibus Law dilakukan di tengah pandemi corona atau Covid-19.

Parlemen mengklaim bahwa langkah untuk tetap membahas RUU Cipta Kerja bukan tidak mendengarkan pendapat publik yang meminta lembaganya fokus mendukung pemerintah menangani pandemi Covid-19. Legislatif menilai bahwa penanganan wabah tidak menghambat program legislasi karena DPR menjalankan fungsinya secara bersama-sama.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement