REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi penundaan pelaksanaan tahapan Pilkada 2020. Namun, Komnas HAM memberikan enam hal yang harus diperhatikan pelaksana pemilu dan pihak terkait.
"Komnas HAM mengapresiasi penundaan pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 oleh KPU, Bawaslu, DKPP, dan DPR dengan catatan," ungkap Komisioner Komnas HAM, Amiruddin, melalui keterangan pers, Jumat (3/4).
Catatan pertama, Komnas HAM mendorong agar legalitas atau instrumen hukum yang menjadi dasar penundaan pemilihan kepala daerah dibentuk. Itu bisa dilakukan melalui dua alternatif, yakni merevisi peraturan perundang-undangannya atau melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Kemudian, pemerintah harus menjamin kepastian terlaksananya tahapan pemilu lanjutan, termasuk regulasi, dan anggaran. Itu karena pada prinsipnya pilkada adalah perwujudan kedaulatan rakyat dan HAM berupa hak turut serta dalam pemerintahan yang diwujudkan sebagai hak dipilih dan hak untuk memilih.