VIVA – Aktris Roro Fitria akhirnya dibebaskan dari penjara karena kasus narkoba. Kebebasan tersebut terkait dengan dengan putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly guna menghentikan penyebaran wabah virus corona atau COVID-19 di dalam penjara.
Yasonna menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Jika Roro dibebaskan, lantas bagaimana dengan nasib Saipul Jamil? Saat dihubungi awak media, Kalapas Cipinang, Hendra Eka mengatakan bahwa Saipul Jamil tidak dibebaskan.
“Enggak, Saipul Jamil enggak ikut,” kata Hendra Eka, Kamis, 2 April 2020.
Ia menyebut bahwa meski ada kebijakan dari Kemenkumham, Saipul Jamil tidak memenuhi syarat untuk dibebaskan. “Tapi dia (Saipul Jamil) enggak memenuhi syarat, belum masanya,” kata Hendra Eka.
Meski begitu, Hendra Eka membenarkan jika Saipul Jamil juga mengajukan untuk kebebasan bersyarat tersebut, “Iya mengajukan, cuma belum sesuai kriteria mau gimana. Jadi dia belum bisa bebas,” katanya.
Seperti yang sudah diketahui, pedangdut Saipul Jamil sejak tahun 2016 lalu ditahan di penjara. Saipul Jamil divonis enam tahun penjara yang terdiri dari tiga tahun karena kasus pencabulan dan tiga tahun karena kasus penyuapan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.