Wednesday, 23 Jumadil Akhir 1446 / 25 December 2024

Wednesday, 23 Jumadil Akhir 1446 / 25 December 2024

Bea Cukai Sumbang APD Bagi Tenaga Medis Kabupaten Bengkalis

Jumat 03 Apr 2020 19:30 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Bea Cukai Bengkalis sumbang alat pelindung diri (APD) untuk tenaga medis melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, Rabu (01/04). Bantuan berupa 1.000 buah masker dan 1.000 pasang sarung tangan diserahkan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Ony Ipmawan, melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Mulia Pangihutan Sinambela, kepada Sekretaris Dinas Kesehatan, Imam Subchi

Bea Cukai Bengkalis sumbang alat pelindung diri (APD) untuk tenaga medis melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, Rabu (01/04). Bantuan berupa 1.000 buah masker dan 1.000 pasang sarung tangan diserahkan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Ony Ipmawan, melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Mulia Pangihutan Sinambela, kepada Sekretaris Dinas Kesehatan, Imam Subchi

Foto: Bea Cukai
Bantuan Bea Cukai bagi tenaga medis adalah masker dan sarung tangan

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKALIS -- Bea Cukai Bengkalis sumbang alat pelindung diri (APD) untuk tenaga medis melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, Rabu (1/4). Hal ini dilaksanakan sebagai aksi nyata pemberian dukungan kepada para tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam penanganan penyebaran Covid-19.

Bantuan berupa 1.000 buah masker dan 1.000 pasang sarung tangan diserahkan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Ony Ipmawan, melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Mulia Pangihutan Sinambela, kepada Sekretaris Dinas Kesehatan, Imam Subchi di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis. “Barang ini akan kami bagian terutama kepada tenaga medis di wilayah Bengkalis dan semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan,” ucap Imam.

Selain memberikan sumbangan APD kepada para tenaga medis, secara nasional Bea Cukai juga telah mengeluarkan langkah strategis dalam penanganan Covid-19, seperti komitmen mempermudah layanan impor alat kesehatan. Hal ini menyusul keputusan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 7 tahun 2020 dan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07 tahun 2020 yang mengatur relaksasi beberapa komoditas alat kesehatan untuk keperluan penanganan Covid-19. 

Sebelumnya, impor alat kesehatan secara umum berlaku ketentuan pembatasan atau harus memiliki perizinan impor berupa izin edar atau special access scheme (SAS) dari Kementerian Kesehatan. Dengan diterbitkannya aturan ini, maka alat kesehatan, alat kesehatan diagnostik in vitro, dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang digunakan untuk penanggulangan Covid-19 yang tercantum dalam peraturan tersebut di atas diberikan relaksasi yaitu tidak lagi wajib izin edar atau SAS, melainkan hanya cukup dengan rekomendasi pengecualian izin dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler