REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pelaksana tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengakui pihaknya sudah dua kali ikut membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kenaikan gaji pimpinan KPK. Pembahasan dilakukan atas undangan Kementerian Hukum dan HAM pada Februari dan Maret 2020.
Ali menjelaskan, dalam pembahasan pada Februari, KPK diwakili oleh Biro Hukum dan Biro SDM. "Diundang oleh Kemenkumham untuk membahas mengenai usulan RPP tersebut yang kemudian pihak Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan RPP tersebut telah masuk proleg dan akan dilanjutkan pembahasannya," kata Ali melalui keterangan resminya kepada Republika, Jumat (3/4).
Pada awal Maret 2020, KPK era kpemimpinan Firli Bahuri Cs kembali diundang Kemenkumham. Rapat itu juga menghadirkan perwakilan Menpan RB, Setneg, dan Polhukam untuk membahas kembali RPP yang diusulkan pimpinan KPK jilid IV pada 2019 tersebut.
Saat itu, Kemenkumham kembali menegaskan pembahasan RPP tidak dapat dihentikan dan akan terus dilanjutkan mengingat sudah masuk Proleg. Fikri menegaskan, rapat terakhir itu sebelum isu Covid-19 merebak. Untuk diketahui, pemerintah mengumumkan kasus positif korona pertama di Indonesia pada 2 Maret 2020.
"Seperti kita ketahui bersama, kemudian pandemi Covid-19 mulai terjadi dan hingga hari ini tidak ada pembahasan lebih lanjut terkait hal ini," kata Ali.
Karena itu, kata Ali, pimpinan KPK sepakat meminta penghentian pembahasan dan mengajak segenap pihak untuk fokus bekerja bersama mengatasi pandemi Covid-19.
"Kami harap Kemenkumham juga dapat menghentikan proses tersebut karena ada aspek kemanusiaan yang lebih besar yang perlu kita hadapi bersama saat ini," tutur Ali.
Usulan kenaikan gaji pimpinan KPK hingga Rp 300 juta menjadi polemik di tengah penanganan wabah virus korona baru. Pada Kamis (2/4), Ketua KPK, Firli Bahuri Firli mengatakan, permintaan hak keuangan tersebut sudah diusulkan sejak kepemimpinan KPK jilid IV yang dikomandoi Agus Rahardjo.
"Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama, jaman pak Agus Rahardjo dan kawan-kawan. Jauh sebelum pimpinan periode pimpinan KPK sekarang," ujar Firli kepada Republika, Kamis (2/4) malam.