Jumat 03 Apr 2020 20:15 WIB

Polri Selalu Dukung Penuh Kebijakan Pemerintah Terapkan PSBB

Polri menegaskan mendukung penuh kebijakan PSBB yang diterapkan pemerintah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Polri selalu mendukung dan membantu upaya Pemerintah dalam melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Argo mengatakan seluruh jajaran Polri siap melaksanakan PSBB untuk menekan penyebaran penularan virus corona (Covid-19) di Indonesia.

"Soal kebijakan Pemerintah mengenai penerapan PSBB, pada prinsipnya Polri akan membantu penuh. Apapun itu, kebijakan Pemerintah yang disampaikan Presiden kemarin," kata Brigjen Argo di Jakarta, Jumat (3/4).

Baca Juga

Untuk itu, seluruh jajaran Polri memiliki tanggung jawab dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek agar memiliki satu visi dalam mendukung pelaksanaan PSBB di tengah masyarakat. Dukungan Polri ini diperlihatkan dengan langkah Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang pada pertengahan Maret lalu mengeluarkan Maklumat Kapolri.

Kemudian dipertegas lagi dengan diumumkannya delapan instruksi Kapolri kepada para kapolda dan pejabat utama Polri menyusul adanya kebijakan Pemerintah soal physical distancing dan PSBB. Saat ini, Kapolri Idham tengah merumuskan arahan dan teknis bagi para personel Polri di lapangan agar kompak melaksanakan kebijakan Pemerintah.

"SOP (prosedur operasi standar) akan dikeluarkan dalam bentuk telegram arahan sehingga seluruh personel (Polri), kami upayakan pemahaman, derap langkahnya sama, chain of command-nya jelas," tutur Jenderal Idham Azis menambahkan.

‎Sebelumnya, pada Selasa (31/3), Presiden Joko Widodo telah meneken dua aturan yakni Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona virus disease (Covid-19) dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam Peraturan Pemerintah yang terdiri dari tujuh pasal ini dijelaskan bahwa ‎Pemda boleh menerapkan PSBB setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan.

Pembatasan sosial yang dimaksud yakni membatasi pergerakan orang dan barang di wilayah provinsi, kabupaten dan kota. PSBB bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement