REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengingatkan pemerintah agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tidak dimanfaatkan para 'penumpang gelap' atau //free rider//. Hal itu terkait perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 itu dinilai memiliki banyak kelonggaran.
Menurut Mekeng, 'penumpang gelap' itu seperti mencari celah dan kesempatan untuk memasukkan usahanya dalam program yang mendapat keringanan dalam perppu. Padahal, usahanya memang sudah bermasalah sebelum wabah Covid-19.
"Perppu ini mengatur tentang program pemulihan ekonomi nasional dengan tujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya," kata Mekeng, di Jakarta, Jumat (3/4).
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR itu menilai, pelaksanaan program tersebut harus dilakukan secara hati-hati. Aturannya juga harus jelas, baik peraturan pemerintah (PP) maupun aturan pelaksananya.
Dia mengusulkan agar program itu didampingi independent financial advisor baik lokal maupun asing. "Hal itu untuk menutup celah bagi para 'penumpang gelap' bermain curang dengan mengakali kinerja perusahaannya," kata dia.
Mantan Ketua Komisi XI itu menilai, perppu yang diterbitkan memberikan kelonggaran bagi pemerintah untuk menaikkan defisit anggaran sampai dengan titik 5,05 persen. Namun, sebelum menggunakan alternatif menaikkan defisit anggaran, pemerintah seharusnya melakukan realokasi dan pemotongan anggaran di kementerian dan lembaga.
"Itu sebagai bentuk kebijakan pengetatan ikat pinggang dari pemerintah, dan bukan ajang bagi pemerintah untuk jor-joran melakukan belanja yang tidak prioritas," katanya.
Namun Mekeng mengapresiasi langkah cepat dan tanggap dari pemerintah dengan menerbitkan perppu tersebut. Itu merupakan langkah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta usaha pemerintah untuk melakukan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Dia juga mendukung dengan klausul pada ketentuan penutup dalam perppu tersebut. "Isinya memberikan kelonggaran dan kepastian kepada pengambil kebijakan bahwa kebijakan yang diambil tidak dapat dipidanakan dan tidak merupakan objek gugatan dalam peradilan tata usaha negara," kata dia. Namun, dia mengingatkan bagi pengambil keputusan bahwa keputusan yang diambil harus sesuai dengan norma umum.