REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia dr Daeng M Faqih menyarankan warga DKI Jakarta dan sekitarnya yang telah terlanjur mudik untuk melakukan karantina 14 hari di daerah tujuan masing-masing. Semua mereka yang berasal dari Jakarta, kata Faqih, masuk dalam daftar orang dalam pemantauan (ODP).
"Yang sudah terlanjur mudik, semuanya begitu sampai tempat tujuan mudik pemerintah daerahnya melakukan karantina rumah pada orang-orang yang mudik. Karena di Jakarta boleh dikatakan statusnya ODP semua. Yang mudik sebaiknya dikarantina," katanya di Jakarta, Jumat.
Ia mengemukakan bahwa warga DKI Jakarta yang mudik ke sejumlah daerah di Pulau Jawa bisa disebut sebagai ODP karena baru keluar dari pusat penyebaran atau episentrum virus COVID-19 di Indonesia.
Hal itu, kata dia, bertujuan agar orang yang melaksanakan mudik dari Jakarta tidak membawa virus ke kampung halamannya dan menularkan virus di berbagai daerah.
Menurut Daeng, karantina rumah bagi orang-orang yang mudik ini harus diawasi oleh pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa pemda harus mengawasi warga yang mudik melalui aparat desa seperti bhabinkamtibmas, babinsa, ataupun RT/RW setempat. Selain itu, orang yang mudik harus terus dipantau apabila mengalami gejala COVID-19 agar segera dirawat secepatnya.
Daeng menekankan pentingnya pengawasan orang-orang yang mudik tersebut. Dia menilai bila pemda tidak mengawasi dan orang-orang tersebut bebas mengunjungi berbagai tempat di daerah bisa menimbulkan risiko besar. "Apalagi daerah tujuan mudik kapasitas kesehatannya rendah, dan rentan dalam layanan kesehatan," kata dia.
Sedangkan bagi orang yang masih berada di wilayah Jakarta dan sekitarnya IDI mengimbau agar membendung keinginan mudik tahun ini mengingat kondisi saat ini dalam masa kedaruratan kesehatan wabah virus Corona, demikian Daeng M Faqih.