REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA – Sebanyak 39 warga binaan yang mendekam di Lapas IIB Majalengka dibebaskan, Jumat (3/4). Pembebasan itu sebagai upaya mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan lapas.
Kepala Lapas IIB Majalengka, Suparman, mengatakan pembebasan terhadap warga binaan itu sesuai dengan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak. Hal tersebut dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
"Asimilasi ini dimaksudkan bagi warga binaan yang telah menjalani setengah dari masa pidana dan dua pertiga tidak lebih dari 31 Desember 2020,’’ kata Suparman, Jumat (3/4).
Bagi warga binaan yang telah memenuhi ketentuan asimilasi itu, maka akan diintegrasikan dengan program pembebasan bersyarat cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. Warga binaan yang mendapat program pembebasan bersyarat dan asimilasi percepatan itu adalah mereka yang terjerat kasus pidana umum. Bagi warga binaan yang telah bebas dalam program asimilasi percepatan, mereka masih tetap dalam pengawasan Bapas dan Kejaksaan.
Selain pembebasan warga binaan, Suparman mengatakan pihaknya telah melakukan upaya lainnya dalam mencegah penyebaran Covid-19. Di antaranya dengan melakukan penyemprotan disinfektan serta meniadakan kunjungan ke Lapas IIB Majalengka dan menggantinya dengan video call melalui WhatsApp.
"Jadi warga binaan kita fasilitasi dengan melakukan panggilan video call untuk menghubungi pihak keluarganya, tanpa biaya apapun," tegas Suparman.