REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap seorang pemuda karena diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak perempuan di bawah umur.
"Ada enam anak perempuan yang sudah menjadi korban," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan, dalam siaran pers yang diterima di Karawang, Jumat (3/4).
Tersangka bernama Imam (22), seorang warga Bojonegoro yang mengontrak di wilayah Telukjambe Timur, Karawang. Sesuai dengan pengakuannya, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap keenam anak korban.
Hal tak senonoh itu dilakukan korban untuk mencari sensasi dan dijadikan fantasi saat tersangka hendak tidur. Biasanya tersangka mengiming-imingi korban dengan memberi jajan atau mengajak bermain.
Kasatreskrim mengatakan, sebenarnya tersangka merupakan penduduk baru di Karawang. Ia datang ke Karawang untuk ikut kerja dengan teman-nya berjualan ayam penyet. Diduga tersangka sering menonton film porno, sehingga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, kini tersangka ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang dan terancam pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1/2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.